Sitaan 74 kg emas batangan dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, langsung menyita perhatian karena nilainya yang sangat besar. Berdasarkan harga emas Antam pada Kamis 9 Juli 2026, jumlah itu setara sekitar Rp 194,8 miliar.
Emas tersebut ditemukan penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat menggeledah rumah yang berkaitan dengan penyidikan tiga dugaan kasus korupsi. Selain emas, brankas di rumah itu juga berisi uang dolar AS, dolar Singapura, dan uang tunai rupiah.
Isi Brankas yang Disita
| Temuan | Jumlah | Keterangan |
|---|---|---|
| Emas batangan | 74 kg | Ditemukan dalam brankas terkunci |
| Dolar AS | 4.767.300 USD | Disita bersama emas |
| Dolar Singapura | 14.083.800 SGD | Disita bersama emas |
| Uang rupiah | Rp 100 juta | Disita bersama isi brankas lainnya |
Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan brankas itu dalam kondisi terkunci sebelum dibuka oleh penyidik. Setelah dibuka, penyidik menemukan tujuh koper yang berisi emas dan uang dalam berbagai mata uang.
Jika dikonversi ke gram, 74 kg sama dengan 74 ribu gram. Dengan acuan harga emas Antam Rp 2.633.000 per gram, total nilainya mencapai Rp 194.842.000.000.
Angka itu merupakan estimasi berdasarkan harga harian dan bisa berubah sesuai pergerakan emas global, merek, serta kondisi lain. Pada Kamis pagi 9 Juli 2026 pukul 08.50 WIB, Logam Mulia mencatat harga emas Antam turun menjadi Rp 2.633.000 per gram.
Aturan Pajak Saat Emas Dijual Kembali
Penjualan kembali emas batangan Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22. Besarannya 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP, dan dipotong langsung dari nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Tarifnya 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, dengan bukti potong yang menyertai setiap transaksi pembelian.
Penggeledahan ini menjadi bagian dari penyidikan tiga dugaan kasus korupsi yang tengah ditangani gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, total 13 titik telah digeledah dalam rangkaian penyidikan tersebut.
