Harga LNG untuk sektor industri dipastikan turun menjadi US$13 per MMBTU dan berlaku hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk menjaga daya saing industri nasional di tengah tekanan biaya energi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyampaikan penyesuaian harga tersebut pada Jumat, 10 Juli 2026. Ia menegaskan bahwa skema itu masih berjalan sampai akhir tahun, sementara untuk 2027 pemerintah belum menetapkan kebijakan harga LNG.
Tekanan biaya dan upaya menjaga industri
Laode menjelaskan bahwa penurunan harga LNG ditempuh dengan menekan biaya di seluruh rantai pasok, mulai dari hulu, industri antara atau midstream, hingga hilir dan distribusinya. Menurut dia, tujuan utamanya adalah membuat industri tetap kuat dan bertahan, tanpa mengurangi penerimaan dari sisi hulu.
Dalam pernyataannya, Laode juga menekankan bahwa kebijakan ini dirancang agar industri bisa tetap berjalan, sekaligus menjaga kepentingan negara. Ia menyebut keseimbangan itu penting agar kebijakan energi tidak memberatkan pelaku usaha maupun mengganggu struktur penerimaan sektor hulu.
Aspirasi industri dan respons pemerintah
Di sisi lain, pemerintah sebelumnya memutuskan penurunan harga LNG setelah merespons aspirasi pelaku industri yang terbebani kenaikan harga gas dunia. Kebijakan itu juga disebut sebagai bagian dari upaya mencegah pemutusan hubungan kerja atau PHK di sektor manufaktur dan industri pengguna gas.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara pemerintah dan DPR. Ia menyebut dinamika geopolitik global ikut memengaruhi sektor gas nasional, sehingga pemerintah perlu mengambil langkah cepat untuk menjaga keberlangsungan industri.
Menurut Bahlil, pemerintah menerima masukan dari berbagai pihak dalam beberapa hari terakhir. Aspirasi itu datang dari asosiasi industri, terutama sektor keramik, sejumlah pelaku industri lain, serta serikat pekerja.
Skema harga gas industri yang tetap berjalan
| Skema | Harga | Keterangan |
|---|---|---|
| LNG untuk industri | US$13 per MMBTU | Berlaku hingga 31 Desember 2026 |
| Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) | US$6,5—US$7 per MMBTU | Subsidi gas industri tetap dipertahankan |
| Industri gas pipa di luar HGBT dari Jawa | US$9,6 per MMBTU | Harga tetap dipertahankan |
Dalam skema kebijakan gas industri, pemerintah tetap mempertahankan subsidi melalui Harga Gas Bumi Tertentu atau HGBT di kisaran US$6,5—US$7 per MMBTU. Sementara itu, untuk industri pengguna gas pipa di luar skema HGBT yang pasokannya berasal dari wilayah Jawa, harga juga tetap dipertahankan di US$9,6 per MMBTU.
Persoalan utama pada LNG muncul karena produksi gas dari lapangan-lapangan di wilayah Jawa bagian barat menurun. Kondisi inilah yang membuat kebijakan harga untuk sektor industri diposisikan sebagai langkah penahan dampak agar biaya produksi tidak semakin menekan dunia usaha.
Source: www.viva.co.id






