OJK Tegaskan Finfluencer Bisa Dituntut, Konten Edukasi Tak Boleh Jadi Kedok

Pemengaruh keuangan atau finfluencer kini berada dalam sorotan setelah OJK menegaskan bahwa mereka bisa dituntut secara hukum jika tidak jelas menyatakan posisinya saat memberi informasi keuangan. Aturan baru ini dibuat untuk memisahkan konten edukasi dari ajakan investasi yang berpotensi membawa kepentingan bisnis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono mengatakan konsumen memiliki dasar untuk menuntut finfluencer bila posisi mereka tidak diungkap ke publik sebelum memberi informasi keuangan. Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi di Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Posisi Finfluencer Harus Jelas

Menurut OJK, pengungkapan posisi menjadi penting agar publik bisa membedakan siapa yang benar-benar memberi edukasi dan siapa yang membujuk orang mengambil keputusan keuangan. Ketentuan itu diatur dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Dicky menjelaskan ketentuan tersebut memberi koridor yang lebih tegas bagi pengawasan OJK. Ia menegaskan setiap orang yang menjadi finfluencer harus menyatakan dengan jelas siapa dirinya agar pengawasan bisa dilakukan secara lebih efektif.

Pembuktian Konten Jadi Kunci

Di tengah polemik soal konten influencer, OJK menilai pembuktian menjadi bagian penting. Dicky menyebut konten di media sosial bisa dibedah untuk melihat apakah sebuah unggahan benar-benar edukasi atau justru berisi persuasi untuk berinvestasi.

Rekaman di media sosial juga dapat dipakai untuk memeriksa isi yang diklaim sebagai edukasi. Jika isi rekaman ternyata mendorong investasi, maka konsumen disebut berada dalam posisi yang kuat untuk melakukan penuntutan.

“Kita kan semuanya dengan pembuktian. Nanti kemudian misalnya mereka mengatakan education, ternyata rekaman di dunia sosial media semuanya bisa direkam. Kalau misalnya isinya rekamannya ternyata memang persuasi untuk melakukan investasi, ya tentunya konsumen dalam posisi yang kuat untuk penuntutan,” ujarnya.

OJK juga menekankan bahwa edukasi harus dibedakan dari konten yang berisi rekomendasi atau kepentingan bisnis. Lembaga itu tidak ingin istilah edukasi dipakai sebagai kedok untuk mengarahkan masyarakat ke instrumen keuangan demi memperoleh komisi.

InvestigasI Bisa Telusuri Motif

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan penegakan hukum terhadap influencer harus dilihat kasus per kasus. Menurut dia, kehendak, pengetahuan, dan motif dari pihak yang bersangkutan perlu ditelusuri lebih dulu.

Rizal menambahkan teknik investigasi dapat digunakan untuk mengetahui apa yang sebenarnya dikehendaki dan diketahui influencer saat melakukan tindakan. Ia menilai motif bisa terungkap melalui proses investigatif.

“Kita secara investigatif bisa melihat yang namanya kehendak dia apa, sebetulnya yang dia kehendaki atau yang dia ketahui pada saat dia melakukan tindakan itu. Bicara motif, itu bisa ketahuan kok, itu teknik investigasi,” jelas Rizal.

Dengan aturan baru tersebut, OJK ingin memastikan setiap konten keuangan di ruang digital memiliki posisi yang terang. Bagi konsumen, kejelasan itu menjadi dasar penting untuk menilai apakah sebuah unggahan layak dipercaya sebagai edukasi atau justru patut dicurigai sebagai ajakan yang punya kepentingan lain.

Tabel Ringkas Poin Penting

AspekPenjelasanAcuan
Kewajiban finfluencerHarus menyatakan posisi dengan jelas saat menyampaikan informasi keuanganPOJK Nomor 6 Tahun 2026
Dasar penuntutanKonsumen bisa menuntut jika posisi tidak diungkap dan konten terbukti bersifat persuasiPernyataan OJK
Metode pengawasanKonten media sosial dapat dibedah dan diuji melalui pembuktian serta investigasiOJK
Source: www.suara.com
Terkait