Ibrahim Soroti Kasus KUR di Jember, Bank BUMN Dinilai Bukan Pihak Utama yang Salah

Kasus dugaan korupsi KUR Mikro di Jember kembali memunculkan sorotan baru. Pengamat ekonomi dan perbankan Ibrahim Assuaibi menilai bank penyalur tidak bisa langsung dijadikan pihak utama yang disalahkan ketika penyelewengan dana terjadi.

Menurut Ibrahim, masalah justru kerap muncul di tingkat perantara, terutama collection agent dan oknum perangkat desa yang terlibat dalam proses pengajuan. Skema inilah yang menurutnya membuka ruang manipulasi data dan penyalahgunaan dana di lapangan.

Celah yang Berulang di Penyaluran KUR

Ibrahim menjelaskan, KUR seharusnya disalurkan ke kelompok usaha seperti petani dan nelayan melalui pengumpulan KTP anggota. Dari sana, data diproses oleh CA sebelum disetujui bank penyalur yang dipilih pemerintah.

Dalam praktiknya, kata dia, peran CA sering menjadi titik rawan karena mengetahui seluk-beluk keanggotaan dan akses ke masyarakat. Kondisi itu dimanfaatkan untuk bekerja sama dengan perangkat desa, memanipulasi data, dan memberi iming-iming kepada warga kelas bawah yang tidak memahami prosesnya.

“CA ini memang penting sebagai perantara karena tahu seluk-beluk keanggotaan petani. Tapi banyak CA yang bermain. Bekerja sama dengan perangkat desa, memanipulasi data, memberi iming-iming ke masyarakat kelas bawah yang tidak tahu apa-apa,” ujarnya saat ditemui di Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Fakta UtamaKeteranganDampak
Periode kasus2021 – 2023Menimbulkan dugaan penyelewengan dalam penyaluran KUR Mikro
Kerugian negaraRp41,4 miliarDisebabkan debitur fiktif dan penyalahgunaan dana
Pola penyimpanganMelibatkan CA dan perangkat desaData dapat dimanipulasi sebelum dana cair

Ibrahim menilai pola seperti ini bukan hal baru. Ia menyebut penyimpangan KUR sudah terjadi sejak lama di berbagai bank penyalur karena ada celah dalam sistem yang memberi ruang permainan oleh pihak tertentu.

Ia juga mencontohkan, dana yang seharusnya diterima kelompok bisa berada di kisaran Rp90 juta hingga Rp100 juta. Namun, uang itu sering tidak sampai ke anggota dan justru dikuasai CA untuk menutup kredit macet pribadi atau kepentingan lain.

“Kenyataannya uang itu tidak jatuh ke tangan masyarakat. Ini banyak terjadi, bukan sekarang saja. Dari tahun 90-an pascareformasi zaman Habibie juga sama. CA bermain dengan oknum tertentu untuk kepentingan sendiri,” kata Ibrahim.

Bank Menyalurkan, Bukan Menguasai Dana

Ibrahim menegaskan, ketika dokumen sudah lengkap dan permohonan di-ACC, bank hanya menjalankan fungsi penyalur. Karena itu, menurut dia, tanggung jawab utama ada pada kelompok tani, perangkat desa, dan CA yang terlibat dalam pengajuan serta penarikan dana.

“Sehingga masyarakat itu ditanggung untuk membayar, tetapi tidak merasa menerima uang tersebut. Yang bertanggung jawab itu ketuanya sama CA-nya,” tegasnya.

Ia menambahkan, tekanan ekonomi membuat sebagian oknum semakin berani mengambil keuntungan dari nama rakyat kecil. Padahal, tujuan awal KUR adalah membantu masyarakat bawah agar tidak terjebak praktik ijon dan pembiayaan informal yang memberatkan.

Desakan Regulasi yang Lebih Ketat

Untuk mencegah kasus serupa berulang, Ibrahim mendorong pemerintah dan OJK memperkuat regulasi dan sanksi. Ia menilai UU P2SK yang sudah direvisi harus benar-benar bisa mengikat pelaku penipuan KUR.

Ia juga meminta OJK bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana agar pihak yang paling bertanggung jawab bisa diidentifikasi dengan jelas. Menurutnya, pelacakan itu akan membantu memisahkan apakah masalah berada di oknum perbankan atau di perangkat desa dan perantara.

“Perlu payung hukum yang kuat. OJK harus bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana. Nanti ketahuan siapa yang bersalah, oknum perbankan atau oknum perangkat desa,” jelasnya.

Ibrahim pun mengkritik pola pemerintah yang baru mengubah regulasi setelah terjadi kasus. Menurut dia, penipuan KUR sudah berlangsung lama dan seharusnya diantisipasi sejak awal.

Imbauan untuk Masyarakat

Di sisi lain, Ibrahim mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada iming-iming KUR dari orang yang tidak dikenal. Ia menyarankan warga mengecek langsung siapa pengusulnya, apakah benar dikenal di desa dan memiliki hubungan jelas dengan proses pengajuan.

“Cek dulu siapa orangnya, dikenal di desa atau tidak. Cari di Google, CA ini siapa, karyawan tetap atau kontrak. Datang langsung ke bank untuk minta penjelasan. Jangan sampai tertipu,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan MFH, mantan Pinca sebuah bank pelat merah di Jember, AM selaku CA CV Jawara Tani, dan IIS selaku CA CV Idris Afnan Jaya sebagai tersangka. Dana KUR yang diselewengkan diduga digunakan untuk menutup kredit macet dan kebutuhan pribadi.

Source: www.viva.co.id
Terkait