Pertamina menjadi wajib pajak pertama di Indonesia yang menerapkan integrasi data perpajakan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan lewat program kepatuhan kolaboratif atau Co-operative Compliance. Langkah ini menandai babak baru reformasi administrasi pajak yang lebih modern, transparan, dan berbasis kepercayaan.
Program tersebut tidak hanya menyasar pertukaran data, tetapi juga penerapan Tax Control Framework (TCF) sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan kepatuhan. Bagi Pertamina, keterlibatan ini menjadi pilot project yang diharapkan bisa memperkuat sistem perpajakan di seluruh Pertamina Group.
Kepercayaan Pemerintah dan Peran Pertamina
Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Mega Satria, menyebut penunjukan itu sebagai amanah besar. Dalam Kick Off Uji Coba Program Co-operative Compliance bersama DJP di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026, ia menegaskan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar soal sistem pajak.
“Kepercayaan ini merupakan tanggung jawab yang kami jalankan dengan penuh komitmen. Bagi Pertamina, kolaborasi ini bukan sekadar penguatan sistem perpajakan, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat tata kelola di seluruh Pertamina Group dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan,” ujar Mega.
Menurut Mega, kerja sama dengan DJP diharapkan dapat mendukung reformasi perpajakan nasional sekaligus memberi kontribusi yang lebih optimal bagi negara. Di sisi lain, integrasi data juga membuat proses kepatuhan lebih terukur karena didukung sistem yang saling terhubung.
Risiko Pajak Diharapkan Terlihat Lebih Dini
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengapresiasi kesediaan Pertamina menjadi mitra pertama dalam uji coba tersebut. Ia menilai Tax Control Framework dan integrasi data perpajakan dapat membantu mengidentifikasi risiko pajak sejak lebih awal.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa,” ujar Bimo.
Skema ini menjadi penting karena membuka ruang pengawasan yang lebih rapi sekaligus memberi kepastian bagi wajib pajak. Dalam kerangka itu, DJP dan Pertamina sama-sama menempatkan data sebagai fondasi untuk membangun kepatuhan yang lebih efisien.
| Aspek | Fokus Utama | Keterangan |
|---|---|---|
| Program | Co-operative Compliance | Uji coba kepatuhan kolaboratif antara Pertamina dan DJP |
| Komponen | Tax Control Framework | Mendukung pengendalian dan identifikasi risiko pajak lebih dini |
| Tujuan | Integrasi data perpajakan | Mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan |
Jejak Transformasi Sejak 2019
Partisipasi Pertamina dalam uji coba ini bukan langkah yang muncul tiba-tiba. Perusahaan menyebut transformasi pengelolaan perpajakannya sudah dimulai sejak penandatanganan kesepahaman integrasi data dengan DJP pada 2019.
Sejak itu, Pertamina terus memperkuat sistem perpajakan melalui penerapan Tax Control Framework, harmonisasi dengan sistem Coretax, dan integrasi proses perpajakan dengan berbagai sistem digital perusahaan. Arah besarnya adalah membangun tata kelola yang lebih rapi di tengah tuntutan administrasi pajak yang kian terdigitalisasi.
Sebagai BUMN yang memikul mandat menjaga ketahanan energi nasional, Pertamina menempatkan kepatuhan pajak sebagai bagian dari good corporate governance. Perusahaan juga menilai pembayaran pajak bukan hanya kewajiban administratif, tetapi kontribusi langsung terhadap pembangunan nasional.
Dalam tiga tahun terakhir, kontribusi Pertamina kepada negara mencapai Rp1.188 triliun. Nilai itu berasal dari pembayaran pajak, dividen, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta berbagai kewajiban fiskal lainnya.
Melalui kerja sama ini, Pertamina dan DJP berharap hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak bisa makin kuat lewat pemanfaatan data yang terintegrasi. Jika berjalan mulus, model kepatuhan kolaboratif ini dapat menjadi pijakan penting untuk sistem perpajakan yang lebih transparan dengan dukungan teknologi digital.
