Pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tidak selalu dikenai pajak dengan tarif ringan. Peserta yang mencairkan dana setelah melewati dua tahun kalender sejak pensiun dapat masuk skema Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif progresif.
Fasilitas pajak final yang lebih rendah hanya tersedia dalam periode tertentu setelah peserta memasuki masa pensiun. Karena itu, waktu pencairan dapat memengaruhi besarnya pajak yang dipotong dari manfaat JHT.
Batas waktu pencairan menentukan tarif
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan pencairan JHT yang dilakukan paling lama dua tahun kalender sejak memasuki masa pensiun dapat memakai skema PPh final. Dalam skema ini, pencairan hingga Rp50 juta dikenai tarif 0 persen.
Untuk manfaat yang nilainya melebihi Rp50 juta, berlaku PPh final 5 persen atas bagian penghasilan yang melampaui batas tersebut. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.
| Kondisi pencairan | Nilai manfaat JHT | Tarif pajak |
|---|---|---|
| Paling lama 2 tahun kalender sejak pensiun | Sampai Rp50 juta | PPh final 0% |
| Paling lama 2 tahun kalender sejak pensiun | Di atas Rp50 juta | PPh final 5% |
| Setelah batas 2 tahun atau saat masih bekerja | Sesuai penghasilan kena pajak | PPh Pasal 21 progresif |
Penyuluh Pajak Ahli Madya Eddy Triono menjelaskan bahwa insentif tersebut diberikan untuk pencairan dalam dua tahun kalender setelah masa pensiun. Ia mengatakan, “kalau dicairkan di sana sampai Rp 50 juta hanya kena PPh final 0 persen.”
Apabila pencairan dilakukan setelah batas waktu itu, fasilitas PPh final tidak lagi berlaku. Penghitungan kemudian kembali mengikuti ketentuan umum PPh Pasal 21 dengan tarif progresif dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Tarif progresif juga berlaku bila JHT dicairkan saat masih bekerja
Pencairan JHT oleh peserta yang masih aktif bekerja juga dapat dikenai tarif progresif. Kebijakan ini dimaksudkan agar peserta tidak terburu-buru mengambil saldo yang seharusnya menjadi perlindungan saat masa pensiun.
Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menjelaskan kepada money.kompas.com bahwa pengenaan tersebut berkaitan dengan penghasilan dari gaji atau upah. Pajak atas manfaat JHT pada dasarnya merupakan PPh Pasal 21 orang pribadi yang dipungut ketika dana dicairkan.
| Lapisan penghasilan kena pajak | Tarif PPh Pasal 17 |
|---|---|
| Hingga Rp60 juta | 5% |
| Di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta | 15% |
| Di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta | 25% |
| Di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar | 30% |
| Di atas Rp5 miliar | 35% |
Fajry menyatakan, “yang dikenai pajak itu bukan JHT kita tapi penghasilan atas gaji atau upah, tetapi baru dikenakan ketika pencairan JHT.” Dengan mekanisme itu, pencairan di luar masa insentif dapat membuat beban pajak lebih besar dibandingkan skema final saat pensiun.
Bukan pajak ganda
Pemotongan pajak ketika JHT dicairkan kerap dianggap sebagai pajak ganda karena pekerja sudah membayar PPh 21 dari gaji bulanan. Namun, iuran JHT pekerja justru menjadi unsur pengurang sebelum penghitungan PPh 21 atas gaji dilakukan.
PMK Nomor 168 Tahun 2023 mengatur bahwa iuran JHT yang ditanggung pekerja sebesar 2 persen dikurangkan terlebih dahulu dari penghasilan bulanan. Artinya, bagian upah yang masuk sebagai iuran JHT belum dipotong PPh pada saat gaji dibayarkan.
Negara menerapkan prinsip pajak tangguhan untuk manfaat tersebut. Pajak tidak dihapus, melainkan baru terutang saat uang pesangon, manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau JHT dibayarkan sekaligus.
Program JHT merupakan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, meninggal dunia, atau berhenti bekerja. Dananya berasal dari iuran bulanan sebesar 5,7 persen dari gaji, dengan porsi 3,7 persen ditanggung pemberi kerja dan 2 persen berasal dari pekerja.
Memahami batas dua tahun sejak pensiun menjadi penting sebelum mengajukan pencairan manfaat JHT. Peserta yang masih bekerja atau telah melewati periode insentif perlu memperhitungkan kemungkinan pemotongan PPh dengan tarif progresif.
Source: money.kompas.com






