Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas cara mengawasi kepatuhan wajib pajak melalui kunjungan langsung dan pemanfaatan teknologi informasi. Langkah ini diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Pengawasan tidak lagi hanya bertumpu pada kegiatan di lapangan. DJP juga dapat mengumpulkan informasi tanpa mendatangi lokasi wajib pajak, termasuk lewat remote sensing, web scraping, dan informasi dari media.
Surat edaran tersebut membagi pengumpulan data ekonomi menjadi dua metode utama, yakni pengumpulan data lapangan dan non-lapangan. Keduanya digunakan untuk mendukung pengawasan yang lebih sistematis dalam mendorong kepatuhan wajib pajak.
| Metode | Cara Pelaksanaan | Tujuan Utama |
|---|---|---|
| Pengumpulan data lapangan | Mendatangi lokasi terkait wajib pajak | Menemukan subjek dan/atau objek pajak |
| Pengumpulan data non-lapangan | Memanfaatkan teknologi informasi dan sarana administrasi | Menghimpun data tanpa kunjungan langsung |
Pada metode lapangan, petugas dapat mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, maupun lokasi pekerjaan bebas wajib pajak. Kunjungan juga dapat dilakukan kepada pihak terkait apabila diperlukan untuk menemukan subjek atau objek pajak.
Sementara itu, pengumpulan data non-lapangan dilakukan dengan memakai sarana yang tersedia secara administratif dan digital. Metode ini memungkinkan DJP menghimpun informasi tanpa harus hadir langsung di suatu lokasi.
Dalam SE-8/PJ/2026, pengawasan wilayah ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperluas basis data dan memperkuat penguasaan wilayah kerja DJP. Kegiatan tersebut dapat dijalankan oleh seluruh pegawai DJP untuk memperoleh data dan informasi dari beragam sumber.
Dokumen itu menyebut pengawasan wilayah dilakukan melalui pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja. Data yang terkumpul kemudian mendukung upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak secara lebih terukur.
Pendekatan Lapangan dan Jejaring Informasi
DJP dapat memakai sejumlah pendekatan saat menjalankan pengawasan secara langsung, antara lain visitasi, penyisiran, dan pengamatan langsung. Pendekatan tersebut memberi ruang untuk menghimpun informasi dari aktivitas ekonomi di suatu wilayah.
Selain itu, DJP dapat membangun jejaring informasi melalui Bintara Pembina Desa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Jejaring ini disebut sebagai salah satu pendekatan dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Penggunaan berbagai pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pengumpulan data tidak dibatasi pada satu cara. DJP menggabungkan aktivitas fisik di lapangan dengan pengelolaan informasi yang diperoleh dari sumber lain.
Teknologi Jadi Bagian Pengawasan
Untuk pengawasan berbasis teknologi, DJP mencantumkan pemanfaatan remote sensing, web scraping, dan informasi media. Teknologi informasi digunakan sebagai sarana pengumpulan data non-lapangan tanpa kunjungan ke lokasi.
DJP juga dapat menggunakan pendekatan ilmiah melalui penelaahan jurnal atau karya ilmiah. Langkah lain yang dicantumkan meliputi analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, dan bedah kawasan ekonomi.
Surat edaran itu turut memuat mirroring hasil pemeriksaan, penyidikan, atau proses bisnis lainnya sebagai bagian dari pendekatan pengawasan. Taxation partnership juga termasuk dalam metode yang dapat dimanfaatkan DJP.
Menurut laporan finance.detik.com, seluruh rangkaian kegiatan pengawasan diawali dengan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis. Tahap awal tersebut dimaksudkan untuk mendukung fungsi pengawasan yang efektif dan terukur.
SE-8/PJ/2026 menegaskan bahwa pengawasan kepatuhan wajib pajak diarahkan untuk memperoleh data dan informasi dari berbagai sumber. Dengan dua jalur pengumpulan data tersebut, DJP memiliki pilihan pendekatan lapangan maupun digital dalam menjalankan pengawasan wilayah.
