Kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengakses informasi keuangan wajib pajak kembali menjadi perhatian. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan mekanisme tersebut bukan aturan baru dan telah lama berlaku dalam administrasi perpajakan.
Purbaya meminta masyarakat yang telah memenuhi kewajiban perpajakan tidak perlu cemas terhadap akses informasi tersebut. Menurutnya, fokus utama pengawasan tetap berkaitan dengan kepatuhan pajak dan kecocokan data yang dilaporkan.
“Itu praktik biasa. Yang jelas gini, kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang aja, enggak akan diapa-apain,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita edisi Juli 2026 di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Pernyataan itu muncul setelah DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan. Surat edaran tersebut mengatur prosedur internal untuk pelaksanaan akses informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan.
Aturan ini menjadi panduan bagi unit kerja DJP saat meminta informasi kepada lembaga keuangan. Cakupannya juga meliputi penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor dalam Crypto Assets Reporting Framework atau CARF.
Siapa yang dapat menjadi sasaran permintaan data
Permintaan informasi keuangan dapat ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan. Namun, permintaan itu dikaitkan dengan daftar sasaran analisis, prioritas pengawasan, atau prioritas ekstensifikasi yang dimiliki DJP.
Artinya, surat edaran tersebut tidak disebut sebagai ketentuan untuk membuka akses tanpa dasar terhadap seluruh rekening. Dokumen itu mengatur tata cara permintaan informasi dalam proses pengawasan dan analisis perpajakan.
| Mekanisme | Peran dalam perpajakan | Keterangan |
|---|---|---|
| Akses informasi keuangan | Mendukung analisis dan pengawasan | Diatur melalui prosedur internal DJP |
| Coretax | Merekam aktivitas perpajakan | Mencakup transaksi pembayaran dan pelaporan SPT tahunan |
| Host to host perbankan | Mendukung pertukaran data | Sejumlah bank Himbara telah terhubung dengan sistem DJP |
Coretax dinilai mengubah kebutuhan atas data rekening
Purbaya mengatakan implementasi Coretax membuat DJP tidak lagi terlalu bergantung pada permintaan data rekening. Sistem administrasi perpajakan ini disebut dapat merekam aktivitas wajib pajak secara lebih menyeluruh, termasuk pembayaran pajak dan pelaporan surat pemberitahuan atau SPT tahunan.
Menurut Purbaya, pencatatan transaksi melalui Coretax membuat informasi perpajakan lebih mudah terdeteksi secara otomatis. Karena itu, ia menilai akses data keuangan tidak lagi menjadi faktor yang terlalu material dibanding kemampuan sistem menangkap aktivitas perpajakan.
“Kalau data itu, akses data itu kan pasti nanti juga dengan adanya Coretax, transaksi pasti ketangkap, pasti ketahuan kan. Jadi, yang data itu enggak terlalu material menurut saya,” ujar Purbaya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga menekankan bahwa SE-9/PJ/2026 tidak menciptakan kewenangan baru bagi DJP. Ia menyebut penerbitan surat edaran tersebut dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola internal yang sebelumnya sudah berjalan.
“Itu prosedur biasa. Yang memang kita perkuat tata kelolaannya. Jadi kalau SE itu untuk penguatan tata kelola internal,” kata Bimo, sebagaimana dikutip www.beritasatu.com.
Bimo memastikan tidak ada substansi baru yang memperluas ruang akses DJP terhadap informasi keuangan. Perubahan yang dilakukan, menurutnya, hanya menyederhanakan tahapan prosedur agar proses administrasi menjadi lebih efisien.
Sektor perbankan dinilai telah memahami mekanisme interoperabilitas data dengan DJP. Sejumlah bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara bahkan sudah terhubung secara host to host dengan sistem DJP untuk mendukung pertukaran data perpajakan.
Dengan penguatan tata kelola tersebut, DJP menempatkan akses informasi keuangan sebagai bagian dari proses administrasi dan pengawasan yang telah ada. Coretax, prosedur permintaan data, serta koneksi sistem perbankan menjadi unsur yang disebut mendukung efektivitas pertukaran informasi perpajakan.
