Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah merumuskan regulasi baru terkait tarif perjalanan ojek online (ojol) dan potongan yang dikenakan oleh aplikasi kepada pengemudi. Kebijakan ini merupakan respons terhadap keluhan yang sudah lama ada, di mana banyak pengemudi merasa terbebani dengan potongan mencapai 20% dari pendapatan mereka. Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, menegaskan bahwa perhatian pemerintah terhadap masalah ini sangat serius dan upaya pengkajian ini bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan berbagai pihak, termasuk pengemudi, pelaku UMKM, serta perusahaan penyedia aplikasi.
Regulasi yang sedang dikaji ini berpotensi mencakup revisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022. Regulasi tersebut saat ini menjadi pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat oleh aplikasi. Masalah potongan biaya aplikasi ini adalah salah satu yang paling banyak dikeluhkan. “Persoalan dari teman-teman mitra itu adalah untuk biaya aplikasi yang masih 20 persen di beberapa aplikator,” jelas Suntana.
Dalam pengkajian ini, Kemenhub mengeksplorasi opsi untuk menciptakan pedoman teknis yang lebih fleksibel. Hal ini dipandang lebih realistis dibandingkan dengan proses revisi Undang-Undang yang dinilai kompleks dan memakan waktu. Ketua Komisi V DPR mengisyaratkan pentingnya adanya terobosan hukum tersebut, karena perumusan undang-undang seringkali membutuhkan proses panjang.
Sejumlah pengemudi ojol bahkan telah melakukan demonstrasi untuk menuntut perubahan tarif. Mereka mendesak pemerintah menyediakan sanksi tegas bagi perusahaan aplikasi yang melanggar regulasi yang sudah ada, seperti Permenhub PM No. 12 tahun 2019 dan Kepmenhub KP No. 1001 tahun 2022. Salah satu tuntutan yang ditujukan kepada DPR RI adalah agar potongan aplikasi dapat diturunkan menjadi 10%. Pengemudi juga menginginkan agar tarif penumpang direvisi serta pemetaan biaya jasa untuk layanan makanan dan pengiriman barang yang lebih baik, dengan melibatkan asosiasi dan regulator.
Sementara itu, perusahaan aplikasi seperti Gojek menunjukkan sikap responsif terhadap unjuk rasa ini. Chief of Public Policy & Government Relations Gojek, Ade Mulya, mengungkapkan bahwa mereka menghormati hak pengemudi dalam menyampaikan pendapat. Ia menekankan bahwa Gojek akan berusaha memastikan bahwa operasional tetap berjalan normal meskipun terdapat aksi demonstrasi dari para driver.
“Di saat yang sama, kami juga mendukung Mitra yang memilih untuk beroperasi dan menyelesaikan pesanan seperti biasa,” tambah Ade. Gojek berkomitmen untuk menjaga ekosistem ojol yang aman dan produktif bagi seluruh pihak.
Menanggapi potensi gangguan layanan akibat demonstrasi, Ade memastikan bahwa operasional Gojek tidak akan terganggu. “Pelanggan tetap dapat menggunakan layanan kami seperti biasa,” ujarnya. Gojek juga mengajak para driver untuk menyampaikan aspirasi dengan cara yang kondusif dan tertib.
Regulasi baru ini diharapkan tidak hanya membantu pengemudi ojol tetapi juga bisa memberikan keadilan bagi pelaku UMKM dan konsumen, mengingat pentingnya peran layanan ini dalam mobilitas masyarakat di Indonesia. Dengan berbagai pertimbangan ini, diharapkan Kemenhub dapat segera merumuskan kebijakan yang adil dan menguntungkan semua pihak yang terlibat.
