Pemerintah Kejar Pajak Lewat Media Sosial untuk Tingkatkan Pendapatan Negara

Author: Qoo Media

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupaya memperluas basis penerimaan pajak dengan memanfaatkan data digital dan aktivitas di media sosial. Langkah ini diambil untuk memenuhi target penerimaan negara di tengah tantangan ekonomi global yang masih bergejolak. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan pentingnya pemanfaatan transaksi digital, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri sebagai sumber penerimaan baru.

Dalam sebuah rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Anggito mengungkapkan bahwa proses pemungutan pajak dari transaksi digital sudah dimulai pada tahun 2025, dan akan diperkuat kembali pada tahun 2026. “Kita mengembangkan proses bisnis pemungutan penerimaan negara transaksi digital dalam negeri dan luar negeri,” ujarnya. Dengan adanya pemanfaatan data analitik dan media sosial, diharapkan pemerintah dapat menggali potensi pajak yang ada lebih dalam.

Kebijakan ini juga sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Dalam regulasi tersebut, platform pasar digital seperti Tokopedia, Shopee, dan TikTok Shop ditunjuk sebagai pemungut pajak atas transaksi penjualan barang secara elektronik. Dengan demikian, para pelaku bisnis yang beroperasi di platform tersebut tidak hanya berfungsi sebagai fasilitator transaksi tetapi juga sebagai “agen” pemerintah dalam pemungutan pajak.

Pemerintah berharap kebijakan ini akan mengatasi masalah pemungutan pajak yang selama ini menjadi tantangan bagi Direktorat Jenderal Pajak. Dengan mengalihkan wewenang pemungutan pajak kepada penyelenggara pasar elektronik, pelaksanaan pemungutan diharapkan dapat lebih efektif dan efisien. Namun, untuk menjadi pemungut pajak, platform PMSE harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk memiliki rekening escro dan nilai transaksi yang signifikan di Indonesia.

Keenam dari poin penting dalam PMK ini adalah bahwa pedagang online, baik individu maupun badan usaha, yang beroperasi menggunakan alamat IP atau nomor telepon berkode Indonesia akan dikenakan PPh. Besaran pungutan PPh Pasal 22 yang ditetapkan adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima oleh pedagang. Meskipun ada ketentuan, pemerintah memberikan kelonggaran bagi pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta, yang tidak diwajibkan untuk melaporkan pajak.

Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Kemenkeu telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp1,99 triliun pada tahun 2026, sebagai bagian dari total usulan pagu anggaran sebesar Rp52,01 triliun untuk Kementerian Keuangan. Sebesar Rp1,63 triliun sudah tersedia, dan pengusulan tambahan sebesar Rp366,42 miliar diharapkan dapat melancarkan berbagai program terkait pemungutan pajak ini.

Model pemungutan pajak yang semakin mengandalkan digitalisasi dan analisis data ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin adaptif terhadap perkembangan zaman. Namun, pelaksanaan kebijakan ini juga memerlukan pengawasan yang ketat untuk menghindari potensi penyalahgunaan informasi atau kesalahan dalam pemungutan pajak.

Dalam konteks ini, pemerintah diharapkan tidak hanya dapat meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ekosistem yang aman dan transparan bagi para pelaku usaha. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam bidang perpajakan juga menjadi salah satu fokus utama untuk mendukung keberhasilan implementasi kebijakan ini.

Dengan langkah-langkah strategis yang diambil, diharapkan akan tercipta sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih optimal dan menguntungkan semua pihak, serta mendukung perekonomian nasional di era digital yang terus berkembang.

Terbaru