Aral Kredit Macet, Adang Proteksi Asuransi dalam Program KPR di Indonesia

Industri asuransi memberikan perhatian serius terhadap meningkatnya rasio kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) dalam program Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Data Bank Indonesia menunjukkan bahwa pada Mei 2025, NPL untuk KPR rumah tangga mencapai 3,17%, angka tertinggi dalam empat tahun terakhir dan lebih buruk dari masa pandemi Covid-19 yang berada di 2,65%. Dengan semakin tingginya NPL, risiko terkait proteksi asuransi pun melonjak, mengharuskan perusahaan asuransi untuk menyesuaikan strategi mereka.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, mengatakan bahwa jika NPL terus meningkat, perusahaan asuransi akan lebih berhati-hati dalam memberikan proteksi KPR. “Peningkatan NPL KPR menjadi sinyal bagi perusahaan asuransi, yang berpotensi mengalami peningkatan risiko gagal bayar,” ujarnya. Dalam konteks ini, produk asuransi umum yang terkait dengan KPR meliputi asuransi kredit dan asuransi harta benda.

AAUI melaporkan bahwa pendapatan premi asuransi kredit di kuartal I/2025 hanya tumbuh 0,3% year on year, sementara klaim meningkat 8,3%. Hal ini menyebabkan rasio klaim asuransi kredit di industri asuransi umum mencapai 90,3%. Budi juga menekankan pentingnya penilaian risiko yang lebih komprehensif dan ketat dalam underwriting untuk menjaga keberlanjutan produk-produk asuransi terkait KPR.

Dalam statistik tambahan, asuransi harta benda menunjukkan premi sekitar Rp7,8 triliun pada kuartal I/2025 dengan klaim meningkat 33% year on year, tetapi rasio klaim asuransi harta benda tetap lebih sehat dibandingkan asuransi kredit, berada di level 25,1%. Tren ini menunjukkan bahwa tekanan terhadap asuransi KPR jauh lebih besar, dengan profitabilitas lini bisinis ini terancam oleh meningkatnya klaim akibat gagal bayar.

Dody Achmad Sudiyar, Direktur Utama PT Asuransi Asei Indonesia, menyatakan bahwa risiko di asuransi kredit KPR dapat dipicu oleh hilangnya sumber pendapatan debitur, seperti PHK. Hal ini menunjukkan bagaimana kondisi ekonomi makro mempengaruhi pembayaran KPR. Dengan NPL yang terus meningkat, perusahaan asuransi menghadapi tantangan besar untuk menjaga profitabilitas.

Menjadi lebih selektif, perusahaan asuransi perlu menyesuaikan parameter underwriting dan penetapan tarif premi berbasis risiko. Dalam skema ini, premi harus dipertimbangkan sesuai dengan profil risiko debitur, dengan peningkatan kerja sama antara perusahaan asuransi dan bank untuk deteksi risiko sakit sejak awal. Integrasi sistem peringatan dini sangat dibutuhkan untuk mendeteksi potensi keterlambatan pembayaran sebelum terjadi.

Di sisi lain, Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko dan GCG Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Fauzi Arfan, juga menyoroti bahwa dukungan dari regulator sangat penting dalam menjaga keberlanjutan dan kualitas proteksi asuransi. Meskipun NPL KPR memburuk, kebutuhan akan proteksi asuransi jiwa dalam KPR tetap tinggi, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Regulator diharapkan dapat menguatkan kebijakan mitigasi risiko dan memberikan insentif kepada perusahaan asuransi yang terlibat dalam program KPR subsidi. Ini akan membantu menciptakan ekosistem proteksi yang lebih sehat dan berorientasi pada kepentingan konsumen.

Praktisi Manajemen Risiko, Wahyudin Rahman, juga menambahkan pentingnya strategi penilaian risiko berbasis data. Untuk mendukung kelangsungan bisnis, perusahaan asuransi sebaiknya melakukan diversifikasi portofolio agar tidak bergantung semata pada KPR subsidi. Penetapan tarif yang fleksibel dan integrasi produk asuransi yang berbeda dalam satu paket premi dapat menambah daya tarik bagi debitur.

Secara keseluruhan, meningkatnya NPL KPR menunjukkan tantangan besar bagi industri asuransi. Melalui pendekatan yang lebih hati-hati dan adaptif, serta dukungan regulator, diharapkan fleksibilitas dalam produk-produk proteksi dapat membantu menjaga stabilitas sektor pembiayaan perumahan di Indonesia.

Terkait