Pemerintah Indonesia berencana untuk membentuk lembaga yang mirip dengan Perum BULOG di sektor perumahan, yang diberi nama sementara ‘Bulog Perumahan’. Rencana ini muncul sebagai respons terhadap tantangan yang dihadapi dalam memenuhi kebutuhan perumahan di tanah air. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), Fahri Hamzah, mengungkapkan bahwa lembaga ini akan berfungsi sebagai offtaker, menyerap rumah-rumah yang telah dibangun oleh pengembang untuk membantu mengatasi masalah backlog perumahan yang diperkirakan mencapai 10 hingga 15 juta unit.
Fahri menjelaskan bahwa selama ini sektor pangan telah memiliki BULOG sebagai jembatan kebijakan pemerintah. Namun, untuk sektor perumahan, belum ada lembaga serupa yang mengatur dan membeli rumah yang telah dibangun. “Kita tinggal rumah nih, rumah ini belum ada bulog-nya. Sehingga saya mengajukan usulan kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk memikirkan berdirinya ‘Bulog’ untuk perumahan,” tuturnya dalam sebuah pernyataan di Jakarta.
Pentingnya lembaga ini diungkapkan Fahri dengan melihat kondisi pemasaran rumah yang masih sulit meskipun terjadi kekurangan jumlah rumah. “Karena apapun harus ada off taker, supaya perusahaan-perusahaan konstruksi perumahan itu tidak perlu pusing,” jelasnya. Dengan adanya ‘Bulog Perumahan’, diharapkan pemasaran rumah yang ada menjadi lebih mudah dan pengembang tidak lagi kesulitan menjual produk mereka.
Lembaga ini juga diharapkan dapat memindahkan model subsidi perumahan yang selama ini berbentuk cicilan, menjadi subsidi tanah. Hal ini sejalan dengan kebijakan yang mendukung pembangunan rumah sosial dan rumah subsidi di lokasi dengan perizinan dari pemerintah. Fahri menambahkan bahwa elemen subsidi diharapkan berbasis tanah, sehingga berpotensi menurunkan biaya perumahan bagi masyarakat.
Meskipun ide pembentukan ‘Bulog Perumahan’ telah dicanangkan, Fahri menekankan bahwa perumusan lembaga ini masih dalam tahap awal. Ia tidak merinci kapan lembaga tersebut akan oficialmente terbentuk, tetapi mengharapkan proses tersebut dapat diselesaikan secepatnya, mungkin pada awal tahun depan.
Adanya ‘Bulog Perumahan’ dapat menjadi langkah maju dalam mengatasi masalah perumahan di Indonesia, terutama dalam memberikan solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan rumah terjangkau. Dengan dukungan pemerintah, diharapkan target penyediaan perumahan dapat lebih mudah dicapai. Sebuah solusi cerdas dan inovatif ini bisa menjadi kunci untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap rumah yang layak huni.
Sementara itu, penyaluran KPR (Kredit Pemilikan Rumah) untuk rumah subsidi juga menunjukkan tren positif. Dalam laporan terbaru, penyaluran KPR rumah subsidi meningkat hingga 50,98 persen, mencapai 129.773 unit hingga Juli. Ini menunjukkan adanya minat masyarakat terhadap perumahan subsidi, meskipun ada tantangan dalam pemasaran yang masih harus diatasi.
Dengan cara ini, harapan untuk masyarakat mendapatkan akses perumahan dengan harga yang lebih terjangkau bisa terwujud. Namun, efektivitas lembaga ‘Bulog Perumahan’ akan sangat tergantung pada implementasi dan integrasinya dengan kebijakan perumahan yang sudah ada. Apakah langkah ini akan membawa perubahan signifikan bagi sektor perumahan di Indonesia? Hanya waktu yang dapat menjawabnya.





