Badan Pusat Statistik (BPS) baru-baru ini mengumumkan bahwa tingkat kemiskinan nasional Indonesia telah menurun menjadi 8,47% pada Maret 2025. Namun, pernyataan ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, yang menilai angka tersebut tidak mencerminkan kondisi riil masyarakat. Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkapkan, terdapat disparitas mencolok antara data BPS dan laporan Bank Dunia, yang menyebutkan sekitar 68,2% penduduk Indonesia, atau sekitar 194,4 juta jiwa, hidup di bawah garis kemiskinan internasional. Angka tersebut jauh lebih tinggi daripada yang dilaporkan oleh BPS, yakni hanya 23,8 juta jiwa.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, mengungkapkan bahwa metode yang digunakan BPS dalam pengukuran kemiskinan sudah usang. Menurutnya, penggunaan garis kemiskinan yang tidak diperbarui membuat data yang dihasilkan tidak valid. "Jika BPS masih menerbitkan angka kemiskinan tanpa melakukan revisi terhadap garis kemiskinan, data tersebut jelas kurang akurat,” ujarnya dalam keterangannya.
Bergesernya Struktur Biaya Hidup
Salah satu faktor kunci yang menyebabkan perbedaan tersebut adalah perubahan struktur biaya hidup masyarakat yang belum terakomodasi dalam metodologi pengukuran BPS. Selama lima dekade, BPS masih memanfaatkan pendekatan berbasis pengeluaran dengan item yang cenderung stagnan, meskipun kebutuhan dan biaya hidup masyarakat telah mengalami perubahan signifikan. Hal ini berpotensi mengakibatkan bias dalam pengukuran dan pengalokasian anggaran.
Bhima juga menyoroti dampak yang merugikan akibat ketidakakuratan data tersebut terhadap kebijakan pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial. Data BPS seharusnya dimanfaatkan sebagai acuan utama, namun banyak pemerintah daerah yang terpaksa mencari data alternatif dengan mengeluarkan biaya lebih besar. “Pemerintah diharuskan melakukan pemetaan masyarakat miskin dengan kriteria yang berbeda, sehingga menghabiskan anggaran untuk mencari data secara manual,” tegasnya.
Dampak pada Kebijakan Anggaran
Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar, menyatakan bahwa pendekatan usang BPS berdampak langsung pada pengalokasian anggaran perlindungan sosial. Angka kemiskinan yang terlihat kecil menurut data pemerintah berpotensi membuat alokasi anggaran dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 berisiko ditekan. “Dengan jumlah penduduk miskin yang rendah, potensi peningkatan anggaran perlindungan sosial juga akan minim,” kata Media.
Saat ini, anggaran perlindungan sosial Indonesia hanya mencapai sekitar 1% dari Produk Domestik Bruto (PDB), jauh di bawah negara-negara tetangga seperti Vietnam dan Thailand yang angka tersebut sudah lebih dari 5% PDB. Kurangnya dukungan anggaran ini menghambat efektivitas program perlindungan sosial, sehingga berdampak pada banyak kelompok rentan yang tidak terlindungi.
Reformasi Metodologi Pengukuran Kemiskinan
Sebagai respon terhadap masalah ini, Celios mendorong dilakukan reformasi menyeluruh dalam metodologi pengukuran kemiskinan. Negara-negara seperti Malaysia dan negara-negara dalam Uni Eropa telah mengadaptasi metode mereka untuk mencerminkan dinamika sosial ekonomi terkini. Untuk itu, Indonesia seharusnya melakukan hal serupa dengan menerbitkan Peraturan Presiden yang mendefinisikan ulang kemiskinan secara lintas sektoral.
Salah satu usulan yang diangkat adalah mengubah pendekatan pengukuran kemiskinan dari berbasis pengeluaran menjadi berbasis pendapatan yang dapat dibelanjakan (disposable income). Dengan cara ini, efektivitas kebijakan fiskal dan distribusi pendapatan dapat diukur lebih akurat.
Integrasi Indikator Kesejahteraan
Celios juga menekankan pentingnya mengintegrasikan berbagai indikator kesejahteraan dalam evaluasi pembangunan. Akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, kondisi perumahan, jaminan sosial, hingga angka pengangguran dan korupsi seharusnya diambil dalam satu kerangka penilaian. Ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kesejahteraan rakyat Indonesia.
Kritik terhadap data kemiskinan BPS ini membuka ruang diskusi lebih lanjut mengenai perlunya pembaruan dan reformasi dalam pengukuran serta pemetaan kondisi sosial ekonomi masyarakat, agar kebijakan yang dibuat pemerintah lebih tepat sasaran dan akurat.





