
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan kesiapan pihaknya untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan di lembaga atau perusahaan yang dibiayai negara, termasuk jabatan komisaris di BUMN. Putusan ini dinilai sejalan dengan upaya transformasi kepengurusan yang tengah dilakukan oleh Kementerian BUMN.
Erick menjelaskan bahwa transformasi kepengurusan yang berlangsung saat ini akan menyesuaikan dengan makna dan substansi putusan MK tersebut. “Ya kita melakukan transformasi kepengurusan sesuai makna yang kita lakukan saat ini,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Larangan Rangkap Jabatan bagi Wamen
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 menyatakan secara tegas bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta. Larangan ini juga mencakup pimpinan organisasi yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). MK menilai rangkap jabatan dapat mengganggu fokus tugas utama wakil menteri dalam mengurusi kementerian yang menjadi tanggung jawabnya.
Menurut MK, putusan ini berlaku mulai dua tahun setelah keputusan tersebut diumumkan. Waktu tersebut dianggap cukup bagi pemerintah untuk melakukan perubahan dan penyesuaian posisi-pejabat yang selama ini menjabat rangkap. Erick menegaskan kesiapan dan komitmen Kementerian BUMN untuk mengikuti arahan tersebut. “Kita akan melakukan transformasi kepengurusan seusai dengan yang kita jalankan,” katanya.
Latar Belakang Putusan MK
Pengadopsian larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri ini berakar pada pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa ketentuan pelarangan rangkap jabatan bagi menteri harus pula diterapkan pada wakil menteri. Putusan terbaru mempertegas hal ini dengan menyisipkan frasa “wakil menteri” dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Hal ini menandai perluasan aturan yang sebelumnya hanya secara eksplisit melarang rangkap jabatan untuk menteri saja.
Mahkamah beralasan bahwa pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan memiliki kedudukan yang mengikat dan final. Oleh karena itu, pelarangan rangkap jabatan adalah upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif dan meminimalkan konflik kepentingan sehingga pejabat negara dapat fokus pada fungsi dan tugas utama mereka.
Dampak pada BUMN dan Pemerintahan
Larangan ini tentu berdampak pada struktur kepengurusan di BUMN dan kementerian terkait. Wakil menteri yang sebelumnya memiliki jabatan rangkap sebagai komisaris atau direksi di BUMN wajib melepaskan salah satu posisi dalam jangka waktu yang ditentukan.
Erick Thohir yang juga dikenal aktif melakukan pembenahan dan modernisasi di BUMN menilai putusan MK ini sebagai momen tepat untuk memperkuat tata kelola kepengurusan yang transparan dan profesional. Menurutnya, konsolidasi jabatan dan pencegahan tumpang tindih wewenang adalah bagian dari upaya transformasi yang diharapkan dapat menambah nilai dan kinerja BUMN ke depan.
Kesiapan Pelaksanaan dan Pengawasan
Kementerian BUMN telah menyiapkan mekanisme internal untuk memantau dan memastikan pelaksanaan putusan MK berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, sinergi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta instansi terkait sangat dibutuhkan agar proses penyesuaian jabatan berjalan lancar tanpa mengganggu agenda besar pembangunan nasional.
Dengan batas waktu dua tahun dari putusan yang diumumkan pada 28 Agustus 2025, transformasi kepengurusan dan penataan jabatan rangkap di lingkungan kementerian dan BUMN diharapkan sudah selesai sebelum batas waktu tersebut. Hal ini sekaligus menjadi momentum memperkuat tata kelola pemerintahan serta integritas pejabat negara.
Penerapan putusan ini juga mendapat dukungan berbagai pihak yang melihatnya sebagai langkah penting untuk memperbaiki fungsi kontrol dan akuntabilitas di lembaga-lembaga negara dan badan usaha milik pemerintah. Erick Thohir menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan komitmen tersebut terjalankan dengan baik dan efektif.





