8 Catatan Kritis DPR untuk Menteri Koperasi Ferry Juliantono: Evaluasi dan Rekomendasi

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, mengemukakan delapan catatan kritis untuk Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono terkait pelaksanaan program Koperasi Desa Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Dalam rapat kerja antara Komisi VI dengan Kementerian Koperasi beberapa waktu lalu, Nurdin menilai perlu adanya pembenahan strategi agar program tersebut berjalan efektif dan dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat desa.

Kondisi Kopdeskel di Sulawesi Selatan

Hasil kunjungan Nurdin ke Kabupaten Bone dan Maros, Sulawesi Selatan, mengungkap fakta bahwa dari 17 koperasi desa-kelurahan di Kecamatan Mare belum menunjukkan aktivitas nyata. Hal ini disebabkan oleh minimnya fasilitas kantor, manajemen yang belum terstruktur, serta arah kerja yang tidak jelas. Kondisi ini menjadi bukti bahwa pelaksanaan program Kopdeskel masih menghadapi sejumlah kendala mendasar.

Catatan Kritis untuk Menteri Koperasi

  1. Penguatan Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia
    Keberhasilan Kopdeskel harus dibangun atas pondasi tata kelola yang kuat dan kepastian hukum kelembagaan koperasi. Nurdin menyoroti pentingnya peran instruktur koperasi bersertifikat yang selama ini dididik melalui Lembaga Pendidikan Koperasi (Lapenkop). Menurutnya, keterlibatan lebih dari 7.500 instruktur ini akan meningkatkan efektivitas pelatihan 80 ribu manajer dan asisten Kopdeskel di seluruh Indonesia.

  2. Integrasi UMKM ke Dalam Koperasi Desa
    Kopdeskel harus mampu merangkul seluruh pelaku UMKM di desa maupun kelurahan agar menjadi anggota koperasi. UMKM ini tidak boleh dikekang, melainkan harus diperkuat, termasuk dengan menjadikan warung-warung sebagai mitra distribusi kebutuhan pokok dan pupuk bersubsidi. Pendekatan ini diharapkan meningkatkan pendapatan pelaku usaha kecil sekaligus memperkuat ekosistem koperasi.

  3. Penolakan Dana Desa Sebagai Jaminan Pinjaman
    Nurdin menolak keras penggunaan dana desa sebagai jaminan pinjaman Kopdeskel ke Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ia menilai peran kepala desa hanya sebagai pengawas ex-officio dan bukan penanggung jawab finansial koperasi, sehingga membebani kepala desa dengan risiko cicilan pinjaman dianggap tidak adil dan dapat menimbulkan persoalan hukum dan pembangunan desa.

  4. Pembentukan Komite Etik Pengawas Kopdeskel
    Diperlukan Komite Etik di tingkat pusat hingga kabupaten untuk mengawasi kepala desa dan lurah yang bertugas sebagai ketua pengawas Kopdeskel secara ex-officio. Hal ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan koperasi untuk kepentingan politik, kelompok, atau keluarga yang melanggar etika meskipun bukan hukum positif.

  5. Sosialisasi dan Manual Book Kopdeskel
    Sosialisasi yang massif dan terarah harus dilakukan terhadap Manual Book Kopdeskel. Isi panduan ini memuat sistem kerja, manajemen koperasi yang tepat, model bisnis tiap unit usaha, hingga indikator keberhasilan koperasi, yang harus dipahami oleh pengurus dan manajer koperasi di seluruh Indonesia.

  6. Pembinaan Koperasi Eksisting
    Selain membangun Kopdeskel, Kementerian Koperasi juga bertanggung jawab atas kemajuan sekitar 130 ribu koperasi eksisting di berbagai sektor. Menteri Koperasi harus fokus menguatkan regulasi dan kebijakan koperasi serta mendorong kolaborasi antara Kopdeskel Merah Putih dengan koperasi yang sudah berjalan, meskipun anggaran terbatas.

  7. Penyelesaian Dualisme Dekopin
    Masalah dualisme di Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) harus segera diselesaikan. Nurdin menekankan Dekopin, baik pusat maupun daerah, merupakan mitra strategis pemerintah dalam mengembangkan koperasi sesuai Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 dan berisi para praktisi berpengalaman yang harus diberdayakan.

  8. Pengembangan Bisnis Berbasis Potensi Lokal
    Manajemen Kopdeskel didorong untuk mengembangkan bisnis yang berbasis sumber daya alam, budaya lokal, dan kebutuhan anggota koperasi. Koperasi sebagai sistem sosial-ekonomi berbasis komunitas dan nilai-nilai lokal terbukti efektif di berbagai negara maju dan relevan diterapkan di Indonesia.

Rangkaian catatan ini menjadi tolok ukur bagi Menteri Koperasi Ferry Juliantono agar program Kopdeskel Merah Putih dapat tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata di level akar rumput. Dengan pembenahan strategi, pelibatan sumber daya kompeten, dan penguatan regulasi, Koperasi Desa Kelurahan diharapkan mampu menjadi pilar pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dan memperkuat sektor UMKM menuju kemandirian ekonomi nasional.

Berita Terkait

Back to top button