Transaksi digital yang semakin berkembang harus mampu memberikan kemudahan tanpa menambah beban biaya bagi masyarakat. Hal ini menjadi sorotan pasca revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019, turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mewajibkan penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi (TTET) pada transaksi elektronik berisiko tinggi, terutama transaksi keuangan yang tidak dilakukan secara tatap muka.
Dalam Pasal 17 Ayat 2a PP ini dijelaskan secara jelas bahwa sertifikat elektronik menjadi dasar hukum bagi transaksi jenis tersebut. Namun, penerapan aturan ini dianggap kurang fleksibel karena tidak sepenuhnya mengakomodasi prinsip netralitas teknologi (technology neutrality). Prinsip ini penting agar pelaku usaha dapat memilih serta mengembangkan mekanisme keamanan yang paling sesuai dengan kondisi pasar dan kebutuhan mereka, tanpa terbebani regulasi yang ketat dan seragam.
Praktisi literasi keuangan, Ligwina Hananto, mengungkapkan kekhawatiran bahwa aturan TTET dapat membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sering melakukan transaksi digital. Ia menyindir bahwa akan terasa janggal jika pedagang kecil seperti penjual gorengan di Cihapit harus menggunakan sertifikat tanda tangan elektronik untuk menerima pembayaran digital. Pernyataan ini memberikan gambaran bahwa regulasi yang terlalu ketat berpotensi memberatkan pelaku usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.
William Sudhana, Founder dan Managing Director vosFoyer, mendukung pandangan tersebut. Ia menegaskan bahwa kemudahan pembayaran digital jangan sampai terhambat oleh kebijakan yang justru memperbesar biaya operasional. Hal ini terutama berdampak pada transaksi kecil yang merupakan bagian besar dari aktivitas ekonomi masyarakat. William memperingatkan bahwa peningkatan biaya dan kompleksitas administrasi dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia, yang selama ini menunjukkan perkembangan pesat dan menjadi salah satu prioritas pemerintah.
Selain sisi regulasi, aspek literasi digital juga menjadi perhatian utama. Ogissa Piertina Susilo, Manajer Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menggarisbawahi pentingnya edukasi masyarakat agar dapat mengenali berbagai modus penipuan seperti scam dan phishing yang semakin kompleks. Peningkatan literasi keamanan digital ini sangat vital agar masyarakat dapat bertransaksi digital dengan aman tanpa rasa takut menjadi korban kejahatan siber.
Di sektor jasa keuangan digital, berbagai mekanisme keamanan berlapis sudah menjadi praktik umum dan diterapkan secara luas. Contohnya adalah penggunaan One Time Password (OTP), Personal Identification Number (PIN), teknologi biometrik, serta verifikasi identitas melalui prosedur Know Your Customer (KYC). Standar keamanan ini tidak hanya menjaga dana dan data nasabah, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.
Keberhasilan sistem pengamanan ini bisa diamati melalui beroperasinya Indonesia Anti Scam Center (IASC), sebuah wadah koordinasi antar lembaga keuangan dalam memantau dan menekan potensi penipuan digital. Keberadaan IASC sangat membantu mengurangi risiko kerugian konsumen sekaligus meningkatkan kualitas ekosistem ekonomi digital di Indonesia.
Dengan perkembangan teknologi yang pesat, mendorong pelaku usaha dan konsumen agar menggunakan transaksi digital secara lebih luas memang menjadi prioritas. Namun, regulasi maupun kebijakan terkait harus tetap memperhatikan aspek kemampuan dan kenyamanan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil serta konsumen yang masih belajar memanfaatkan teknologi digital. Beban tambahan berupa biaya maupun prosedur yang rumit justru dapat menjadi hambatan bagi inklusi keuangan dan penggunaan pembayaran digital yang efektif dan efisien.
Oleh karena itu, pendekatan yang lebih bijak dan fleksibel dalam mengatur tanda tangan elektronik serta mekanisme pengamanan digital sangat dibutuhkan. Pendekatan ini harus tetap menjaga keamanan dan kepercayaan transaksi tanpa mengorbankan kemudahan akses dan biaya yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Langkah ini mendukung arah transformasi digital Indonesia yang inklusif, aman, dan berkelanjutan di masa depan.







