Berikut ini adalah daftar 21 jenis penyakit dan kondisi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan mulai Oktober 2025, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Hal ini penting diketahui oleh seluruh peserta agar tidak mengalami kebingungan saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
BPJS Kesehatan adalah asuransi kesehatan pemerintah yang memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia dalam mengakses layanan kesehatan dengan biaya yang relatif murah, bahkan gratis sesuai kelas yang dipilih. Namun, tidak semua jenis pengobatan atau penyakit dapat ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan. Peserta harus menanggung biaya sendiri bila penyakit atau layanan kesehatan yang dibutuhkan termasuk dalam pengecualian.
Jenis Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut ini adalah ringkasan 21 jenis penyakit atau kondisi dan layanan medis yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan:
- Penyakit berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB) yang sifatnya epidemiologis.
- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan atau estetika, misalnya operasi plastik.
- Perawatan ortodontik seperti pemasangan behel gigi.
- Penyakit yang timbul akibat tindakan pidana, misalnya penganiayaan dan kekerasan seksual.
- Cedera akibat usaha menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Penyakit yang disebabkan konsumsi alkohol berlebihan atau ketergantungan obat.
- Pengobatan untuk kondisi mandul atau infertilitas.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti akibat tawuran.
- Pelayanan medis yang dilakukan di luar wilayah negara Indonesia.
- Pengobatan atau tindakan medis yang berstatus percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektivitasnya secara ilmiah.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga, seperti obat bebas dan kebutuhan non-medis.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau rujukan atas permintaan sendiri.
- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan terkait penyakit/cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program jaminan kecelakaan kerja.
- Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
- Pelayanan tertentu yang terkait dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan yang sudah dijamin oleh program jaminan lain di luar BPJS Kesehatan.
- Pelayanan kesehatan yang dilaksanakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan BPJS.
Implikasi Bagi Peserta BPJS Kesehatan
Peserta BPJS diharapkan memahami bahwa pengecualian ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan dan kelangsungan dana jaminan kesehatan agar dapat dimanfaatkan untuk penanganan penyakit dan pelayanan esensial yang paling mendesak dan umum. Misalnya, BPJS menghindari pembiayaan untuk layanan yang sifatnya estetis atau pelayanan di luar negeri agar dana dapat dialokasikan secara optimal.
Bagi peserta yang memerlukan layanan medis termasuk dalam daftar pengecualian tersebut, pembiayaan harus dilakukan secara mandiri atau melalui asuransi kesehatan tambahan, jika ada. Hal ini sangat penting untuk diantisipasi agar tidak terjadi masalah ketika pengobatan dilakukan.
Sumber Resmi dan Keabsahan Data
Data mengenai penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS ini bersumber dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan serta konfirmasi dari artikel Bisnis.com pada Oktober 2025. Pihak BPJS Kesehatan juga secara rutin menginformasikan daftar ini untuk memastikan transparansi kepada masyarakat.
Peserta BPJS Kesehatan disarankan terus memantau informasi terbaru dari BPJS dan kementerian terkait agar tidak kalah informasi mengenai hak dan kewajiban mereka. Dengan pemahaman yang tepat, pemanfaatan BPJS Kesehatan bisa lebih optimal dan terhindar dari potensi pembiayaan yang tidak terduga.
Dengan mengetahui daftar lengkap pengecualian ini, masyarakat diharapkan dapat lebih siap dan mengatur strategi kesehatan serta finansialnya dengan baik. Informasi ini juga membantu masyarakat memahami batasan layanan BPJS Kesehatan sehingga tidak menimbulkan ekspektasi berlebihan dan tetap menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
Source: finansial.bisnis.com






