
PT Pertamina Patra Niaga menegaskan sikap kerasnya dalam menanggapi penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM), khususnya jenis Pertalite. Hal ini menyusul viralnya sebuah video di platform TikTok yang memperlihatkan pengisian BBM Pertalite secara tidak wajar oleh sebuah mobil di SPBU 84.99102 Kota Jayapura, Papua. Sebagai respons atas kejadian tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku langsung mengambil tindakan tegas terhadap SPBU yang bersangkutan.
Sanksi Tegas bagi SPBU Pelanggar
Dalam rangka menjaga ketepatan penyaluran BBM subsidi dan non-subsidi, Pertamina memberikan sanksi berupa surat peringatan resmi kepada SPBU 84.99102. Selain itu, penyaluran BBM jenis Pertalite dihentikan selama 30 hari sebagai bentuk hukuman administratif. Tidak hanya itu, akun pengguna QR Code kendaraan yang terlibat dalam pengisian BBM tidak sesuai ketentuan juga diblokir agar tidak terjadi penyalahgunaan lebih lanjut.
Roberth MV Dumatubun, Pj. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, menyatakan bahwa tindakan tersebut menunjukkan komitmen perusahaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan distribusi BBM tepat sasaran di seluruh wilayah Indonesia. "Pemberian sanksi ini sebagai bukti nyata komitmen Pertamina Patra Niaga untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 11 Oktober 2025.
Tidak Ada Toleransi Praktik Penyimpangan
Ispiani Abbas, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, menegaskan bahwa perusahaan tidak mentolerir praktik penyimpangan apapun dalam distribusi BBM. Penjualan BBM di setiap SPBU wajib mengikuti peraturan yang telah ditetapkan agar penyaluran bahan bakar subsidi benar-benar tepat sasaran.
"Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku senantiasa berkomitmen memastikan penyaluran BBM sesuai dengan aturan dan peruntukannya. Penjualan BBM di SPBU wajib mengikuti ketentuan yang berlaku,” jelas Ispiani. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Pertamina segera melakukan pemeriksaan internal dan menjatuhkan sanksi yang sepadan.
Pelayanan Tetap Berjalan di SPBU Lain
Untuk menjamin kelangsungan kebutuhan BBM masyarakat di Jayapura, Pertamina memastikan pembelian Pertalite tetap dapat dilakukan di SPBU lain yang berada dalam wilayah tersebut. Beberapa SPBU alternatif yang dapat digunakan oleh masyarakat antara lain SPBU 84.99101 Dok 5 Bawah, SPBU 84.99107 Nagoya, dan SPBU 84.99104 Entrop.
Selain itu, Pertamina juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran BBM agar segera ditindaklanjuti. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengawasan bersama demi terciptanya distribusi BBM yang transparan dan tepat guna.
Komitmen Pertamina dalam Mengawasi Penyaluran BBM
Kasus viral di Jayapura ini menjadi bukti nyata bahwa PT Pertamina Patra Niaga hadir untuk mengawasi penyaluran BBM dengan ketat. Melalui sanksi administratif, investigasi internal, dan dukungan masyarakat, mereka berupaya mencegah penyalahgunaan BBM subsidi yang dapat merugikan konsumen serta negara.
Dengan pemberian sanksi tegas dan pembatasan distribusi sementara pada SPBU yang melanggar, Pertamina juga menunjukkan bahwa pengawasan distribusi bahan bakar bukanlah hal yang bisa ditoleransi. Langkah-langkah ini diharapkan mampu mendukung stabilitas pasokan BBM sekaligus menjaga keadilan dan keberlanjutan penggunaan BBM subsidi di seluruh Indonesia.
Source: www.medcom.id





