Berlaku 20–26 Oktober 2025, Ini Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN Terbaru

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa tarif listrik PLN untuk periode 20 hingga 26 Oktober 2025 tetap tidak berubah. Kebijakan ini mengikuti mekanisme penyesuaian tarif yang dilakukan secara triwulanan, mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik. Penyesuaian harga dilakukan berdasarkan indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Namun, karena indikator ekonomi terkini belum menunjukkan perubahan signifikan, tarif listrik selama pekan ini dipastikan stabil.

Tarif Listrik untuk Pelanggan Subsidi

Pelanggan bersubsidi, yang mencakup rumah tangga miskin, pelanggan sosial, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), tetap menikmati tarif listrik yang sama tanpa kenaikan. Kebijakan penahanan tarif ini dirancang guna melindungi daya beli kelompok masyarakat berpendapatan rendah dari tekanan ekonomi global yang terus bergejolak. Adapun rincian tarif listrik untuk pelanggan subsidi adalah sebagai berikut:

  1. Rumah tangga R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
  2. Rumah tangga R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh

Tarif Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi

Pelanggan rumah tangga nonsubsidi juga tetap dikenai tarif listrik yang tidak berubah dibandingkan periode sebelumnya. Berikut daftar tarif yang berlaku untuk kategori ini:

  1. R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
  2. R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  3. R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  4. R-3/TR atau TM di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

Kebijakan ini mendukung stabilitas pengeluaran listrik rumah tangga menengah ke atas selama kuartal terakhir tahun 2025.

Tarif untuk Pelanggan Bisnis dan Industri

Sektor bisnis dan industri juga tidak mengalami perubahan tarif listrik pada periode ini. Penetapan tarif yang konsisten ini membantu perencanaan biaya usaha dan produksi, sehingga mendukung keberlanjutan operasional sektor bisnis nasional. Berikut adalah tarif listrik untuk segmen ini:

  1. B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
  2. B-3/TM dan TT (di atas 200 kVA): Rp1.114,74 per kWh
  3. I-3/TM (di atas 200 kVA): Rp1.114,74 per kWh
  4. I-4/TT (di atas 30.000 kVA): Rp996,74 per kWh

Tarif untuk Instansi Pemerintah dan Fasilitas Umum

Instansi pemerintah dan fasilitas umum juga tetap dikenakan tarif listrik yang sama tanpa adanya penyesuaian. Hal ini mendukung kelancaran pelayanan publik dan operasional berbagai fasilitas penting, khususnya menjelang akhir tahun yang biasanya dipenuhi aktivitas peningkatan pelayanan. Tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:

  1. P-1/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.699,53 per kWh
  2. P-2/TM (di atas 200 kVA): Rp1.522,88 per kWh
  3. P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh
  4. L/TR, TM, TT (berbagai tegangan): Rp1.644,52 per kWh

Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial

Untuk keperluan sosial seperti rumah ibadah dan yayasan sosial, tarif yang diterapkan merupakan yang paling rendah dibandingkan kategori lain. Tarif sosial ini menunjukkan upaya pemerintah dalam mendukung kegiatan kemanusiaan dan sosial yang memberikan manfaat untuk masyarakat luas. Berikut rincian tarif listrik sosial:

  1. S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
  2. S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
  3. S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
  4. S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
  5. S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
  6. S-2/TM (lebih dari 200 kVA): Rp925 per kWh

Dengan tidak adanya penyesuaian tarif listrik sampai akhir Oktober, pelanggan PLN dapat memanfaatkan kepastian biaya listrik sampai Desember 2025. Pemerintah terus berkomitmen menyeimbangkan antara kemampuan masyarakat dalam membayar tarif serta menjaga keberlangsungan keuangan PLN agar dapat menyediakan pasokan listrik yang andal dan berkelanjutan. Informasi terkait tarif ini diharapkan dapat membantu konsumen dalam mengatur pengeluaran energi dengan lebih efektif selama masa berjalan.

Source: www.medcom.id

Berita Terkait

Back to top button