Cara Mendaftarkan Nama ke DTKS untuk Dapat Bansos, KIP, PKH & Prakerja

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi pintu utama bagi warga kurang mampu agar bisa mendapatkan berbagai bantuan sosial dari pemerintah seperti Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan pelatihan melalui program Kartu Prakerja. Untuk itu, memahami cara mendaftarkan nama ke dalam DTKS sangat penting agar anda bisa mengakses manfaat tersebut sesuai hak yang berlaku.

Syarat Utama Mendaftar ke DTKS

Ada beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi sebelum mendaftarkan diri ke DTKS. Pertama, hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat diajukan. Kedua, pendaftar wajib memiliki dokumen resmi berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) serta Kartu Keluarga (KK) yang sah. Selanjutnya, keluarga yang didaftarkan harus termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin, yang biasanya dinilai berdasarkan kondisi rumah, penghasilan, dan aset yang dimiliki. Selain itu, pendaftar tidak boleh sedang menjadi anggota aktif TNI, Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak sedang menerima bantuan sosial ganda atau bantuan yang tidak tepat sasaran.

Cara Mendaftarkan DTKS Secara Online

Untuk memudahkan akses masyarakat dalam pendaftaran, Kementerian Sosial menyediakan layanan pendaftaran secara daring melalui aplikasi “Cek Bansos”. Anda dapat mengunduh aplikasi ini di Google Play Store pada perangkat smartphone.

Berikut langkah-langkah daftarnya:

  1. Unduh dan buka aplikasi “Cek Bansos”.
  2. Pilih menu “Buat Akun Baru” dan isi data lengkap seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat, email, serta nomor telepon aktif.
  3. Unggah dokumen pendukung, yaitu foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP dengan kualitas gambar jelas.
  4. Lakukan verifikasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email.
  5. Setelah berhasil masuk, pilih menu “Daftar Usulan” dan isi data serta jenis bantuan yang diinginkan. Usulan kemudian dikirim untuk proses verifikasi oleh petugas terkait.

Pendaftaran online ini sangat bermanfaat bagi pemohon yang memiliki akses internet dan ingin melakukan proses dari rumah dengan cepat.

Cara Mendaftar DTKS Secara Offline

Bagi masyarakat yang kesulitan mengakses aplikasi atau internet, pendaftaran secara manual tetap dapat dilakukan di kantor kelurahan atau desa terdekat. Caranya:

  1. Datang langsung ke kelurahan/desa dengan membawa e-KTP dan Kartu Keluarga asli.
  2. Sampaikan niat mendaftarkan diri ke DTKS kepada petugas setempat.
  3. Data Anda akan dikaji melalui musyawarah warga di tingkat desa atau kelurahan guna memastikan kelayakan.
  4. Hasil musyawarah akan dikirim ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi lapangan, termasuk kunjungan rumah guna memastikan informasi ekonomi keluarga.
  5. Bila lolos verifikasi, data Anda akan diusulkan ke Kementerian Sosial dan ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan Menteri Sosial sebagai anggota DTKS.

Langkah offline ini penting agar penentuan kelayakan tetap objektif dan sesuai kondisi masyarakat setempat.

Manfaat Terdaftar di DTKS

Terdaftar di DTKS tidak hanya memberikan peluang memperoleh bantuan langsung tunai atau subsidi pangan, tetapi juga membuka akses ke berbagai program sosial lainnya. Melalui DTKS, keluarga berhak mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang membantu biaya pendidikan, Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk jaminan kesehatan, hingga perhatian khusus lewat program pelatihan dan insentif di Kartu Prakerja.

Dengan demikian, proses pendaftaran yang tepat dan lengkap sangat krusial agar bantuan sosial dan program pemerintah dapat tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Bagi yang ingin meng-upgrade kesejahteraannya, mendaftarkan diri ke DTKS adalah langkah awal yang sangat disarankan. Pemerintah terus memperbaiki sistem pendaftaran agar semakin inklusif dan akurat sehingga pemberian bantuan sosial dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Kontributor: Rizqi Amalia

Source: www.suara.com

Terkait