Purbaya Bakal Hapus Tunggakan Iuran, Dirut BPJS Ungkap Kategori Sasaran Peserta

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun untuk menghapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan. Langkah ini menjadi bagian upaya pemerintah untuk meringankan beban peserta yang memperoleh kategori khusus dan mempermudah akses layanan kesehatan.

Kategori Peserta Sasaran Pemutihan Tunggakan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan iuran ini tidak berlaku secara umum, melainkan hanya bagi peserta yang masuk dalam kategori tertentu. Fokus utama adalah para peserta mandiri yang kemudian beralih sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu peserta yang iurannya kini ditanggung pemerintah.

Menurut Ali, banyak peserta yang sebelumnya membayar secara mandiri mengalami tunggakan iuran, namun setelah statusnya berubah menjadi PBI, tunggakan tersebut masih menjadi beban. “Pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen. Dulunya mandiri, lalu nunggak. Padahal dia sudah pindah ke PBI, tapi masih punya tunggakan. Atau dibayarin Pemda, tapi masih punya tunggakan, ah tunggakan itu dihapus,” ungkap Ali di Kementerian Keuangan, Jakarta.

Selain itu, para peserta yang berhak mendapat penghapusan tunggakan juga harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Ali menegaskan, peserta yang masuk dalam data tersebut adalah mereka yang berstatus miskin atau tidak mampu secara ekonomi.

Batas Maksimal Penghapusan Tunggakan

Penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan diberikan dengan ketentuan maksimal tunggakan selama 24 bulan atau dua tahun. Sebagai contoh, apabila tunggakan dimulai sejak tahun 2014, BPJS hanya akan memutihkan tunggakan selama dua tahun tersebut. “Kalaupun tahun 2014 mulai, ya tetap kita anggap 2 tahun, dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun, cukup,” tambah Ali.

Harapan Perbaikan Tata Kelola BPJS Kesehatan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga berharap agar pemutihan tunggakan ini diiringi dengan perbaikan tata kelola di BPJS Kesehatan. Langkah ini penting untuk mencegah kebocoran anggaran dan memastikan dana yang disediakan pemerintah dapat digunakan secara efektif dan efisien.

Salah satu upaya yang menjadi perhatian Purbaya adalah evaluasi peraturan yang sudah tidak relevan. Sebagai contoh, aturan Kementerian Kesehatan yang mewajibkan rumah sakit memiliki 10 persen ventilator dinilai perlu direvisi. Kebijakan tersebut masih berdampak pada besarnya tagihan BPJS, karena rumah sakit diarahkan untuk menggunakan alat ventilator tersebut dalam pelayanan bagi pasien, meskipun masa pandemi COVID-19 telah berakhir. Menkeu menekankan perlunya penyesuaian fasilitas alat kesehatan yang harus dibeli sehingga dapat mengoptimalkan anggaran BPJS.

Impak Pemutihan bagi Peserta dan Sistem Kesehatan

Penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang kurang mampu diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pembayaran, mengurangi beban peserta PBI, dan memperbaiki kualitas layanan. Program ini juga dapat membantu memperkuat sistem jaminan sosial nasional, khususnya di sektor kesehatan yang menjadi prioritas pemerintah.

Anggaran Rp 20 triliun yang disiapkan oleh pemerintah menunjukkan komitmen serius untuk menyelesaikan permasalahan tunggakan iuran, sekaligus mendorong sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta BPJS Kesehatan dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan.

Purnawirawan dan pengguna BPJS diharapkan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku agar dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan optimal dan sesuai sasaran. Selain itu, evaluasi regulasi dan koordinasi antar lembaga menjadi kunci agar program pemutihan tunggakan ini dapat terselenggara dengan baik dan berkelanjutan.

Source: www.viva.co.id

Berita Terkait

Back to top button