BPJS Ketenagakerjaan & DMI Bersinergi Lindungi Penggiat Masjid dari Risiko Kerja

BPJS Ketenagakerjaan resmi menjalin kerjasama strategis dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) guna memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pengurus dan penggiat masjid serta musholla di seluruh Indonesia. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dilaksanakan pada 24 September 2023 di gedung Plaza BPJamsostek, Jakarta, menandai komitmen bersama dalam meningkatkan kesejahteraan para pelaku kegiatan keagamaan tersebut.

Perlindungan bagi Penggiat Masjid

PKS yang ditandatangani oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, dan Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI, Rudiantara, serta disaksikan oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro ini bertujuan memberikan perlindungan menyeluruh melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Pramudya Iriawan Buntoro menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk menghadirkan perlindungan sosial bagi takmir masjid, imam, muadzin, marbot, khotib, serta seluruh pekerja yang aktif di lingkungan masjid. “Kami memberikan apresiasi kepada Dewan Masjid Indonesia. Melalui sinergi ini, penggiat masjid dapat beribadah dan mengabdi dengan tenang tanpa khawatir akan risiko kerja,” ujarnya.

Dukungan Pemerintah dan Lembaga Keagamaan

Penandatanganan dilakukan di hadapan pejabat penting dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Agama, yang menandakan dukungan kuat pemerintah terhadap program ini. Keduanya diharapkan dapat memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan hingga mencapai universal coverage. Hal ini diharapkan mendorong peningkatan perlindungan bagi sektor pekerja informal.

Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla, menilai kolaborasi ini sebagai langkah penting dalam memberikan jaminan sosial yang memadai kepada pengurus masjid, terutama yang ekonominya masih terbatas. Ia mengungkapkan harapan agar pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus masjid dapat didukung oleh Baznas, DMI, dan pemerintah guna memastikan keberlanjutan kesejahteraan mereka.

Perhatian pada Pekerja Rentan dan Informal

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor turut mengapresiasi inisiatif tersebut, menandai pentingnya perlindungan bagi sektor pekerja rentan dan informal, khususnya pengurus masjid. Menurutnya, kolaborasi ini menjadi wujud nyata bahwa pemerintah dan lembaga keagamaan dapat bersinergi secara efektif untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kementerian Ketenagakerjaan juga berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan yang terbaik bagi rakyat Indonesia, terutama mereka yang berkontribusi di lingkungan sosial dan keagamaan.

Manfaat dan Dampak Kerja Sama

Melalui kerja sama ini, sekitar ratusan ribu pengurus dan penggiat masjid di seluruh Indonesia akan mendapatkan perlindungan dari risiko kerja yang selama ini belum banyak diperhatikan. Perlindungan jaminan sosial tersebut akan membantu mereka beraktivitas dengan aman dan nyaman, serta memberikan ketenangan dalam menjalankan tugas keagamaannya.

Kerja sama ini menegaskan peran negara dalam memastikan perlindungan sosial seluas-luasnya, terutama bagi para pekerja yang berkontribusi di sektor informal dan keagamaan. Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, DMI, dan pemerintah diharapkan menjadi contoh positif bagi lembaga lain untuk bekerja sama dalam membangun kesejahteraan masyarakat luas.

Dengan adanya perlindungan yang komprehensif ini, risiko kecelakaan kerja maupun kematian yang menimpa penggiat masjid bisa diminimalisir dampaknya, menjaga kesinambungan pengabdian mereka terhadap masyarakat dan agama. Implementasi program ini juga membuka peluang penguatan sistem jaminan sosial di Indonesia, yang semakin inklusif dan merata.

BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Masjid Indonesia membuktikan bahwa kolaborasi antara lembaga negara dan keagamaan dapat menghasilkan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam hal perlindungan dan kesejahteraan. Program ini juga merupakan langkah maju menuju Indonesia yang lebih adil dan aman bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal.

Source: www.medcom.id

Berita Terkait

Back to top button