Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai kenaikan tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dikabarkan naik hingga 100 persen. Pernyataan ini disampaikan Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan pada Senin, 27 Oktober 2024.
Purbaya menegaskan, keputusan terkait kenaikan tukin ASN merupakan kewenangan yang harus mendapatkan surat perintah resmi dari Presiden Republik Indonesia. “Saya belum tahu. Kalau ada surat perintah (dari Presiden), ya kita ikut. Cuma saya belum tahu,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa anggaran untuk tukin ASN pada tahun 2026 sudah tersedia, namun rincian pengalokasiannya, khususnya untuk Kementerian ESDM, belum bisa dipastikan.
Prosedur penetapan kenaikan tunjangan, menurut Purbaya, biasanya melalui proses dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB). “Kalau semua sudah selesai, ya kita ikut. Kalau perintah Presiden kan tidak bisa dilawan. Paling diskusi sedikit, ‘Pak jangan 100%, kurang sedikit misalnya, kalau anggarannya tidak cukup,’” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan rencana menaikkan tukin ASN di kementeriannya sebesar 100 persen. Bahlil menyampaikan bahwa kenaikan tersebut telah mendapat restu langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Dalam pertemuan antara kedua pemimpin itu, Prabowo memberikan pesan agar seluruh ASN di ESDM memberikan kontribusi terbaiknya dalam pembangunan bangsa dan negara.
Prabowo juga menegaskan keinginannya untuk menghilangkan praktik-praktik lama yang tidak sesuai dalam proses pemberian izin di Kementerian ESDM, terutama menyoroti peran para direktur jenderal yang terlibat. “Kalau saya tahu, kalau ada laporan (praktik melenceng), saya tidak segan-segan untuk merumahkan kalian,” tegas Presiden dalam pesan yang disampaikan kepada Bahlil beberapa hari sebelum persetujuan kenaikan tukin.
Kenaikan tunjangan kinerja ASN di lingkungan Kementerian ESDM ini dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan dan semangat kerja para pegawai. Namun, kejelasan mengenai kebijakan tersebut masih menunggu proses administratif dan persetujuan resmi oleh instansi terkait, terutama Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN RB.
Selain itu, kenaikan tukin ini juga dipandang sebagai upaya memperbaiki tata kelola birokrasi serta meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pemberian izin dan layanan publik di sektor energi. Dengan adanya pengawasan ketat dari Presiden dan jajaran kementerian, diharapkan praktik-praktik yang merugikan negara dapat diminimalisasi.
Hingga saat ini, Kementerian Keuangan menyatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku setelah menerima instruksi resmi dari Presiden serta rekomendasi dari Kementerian PAN RB. Purbaya memastikan kementeriannya siap berkomitmen dalam mendukung setiap kebijakan yang telah disetujui secara resmi, dengan tetap memperhatikan ketersediaan anggaran negara.
Peningkatan tunjangan ASN di sektor strategis seperti ESDM mendapat perhatian banyak pihak karena berdampak langsung pada efektivitas pelayanan publik dan pengelolaan sumber daya alam yang menjadi urat nadi perekonomian Indonesia. Oleh sebab itu, proses finalisasi kebijakan ini perlu dijalankan dengan transparan dan akuntabel untuk memastikan manfaat yang optimal bagi ASN dan masyarakat luas.
Sebagai informasi tambahan, kenaikan tunjangan kinerja merupakan salah satu bentuk insentif yang diberikan pemerintah kepada pegawai negeri untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik di berbagai kementerian dan lembaga. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang berorientasi pada hasil dan akuntabilitas.
Source: mediaindonesia.com





