Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, pada Jumat, 7 November 2025. Sugiri merupakan pejabat aktif dari fraksi PDI Perjuangan yang diamankan bersama sejumlah orang di wilayah Kabupaten Ponorogo.
Penangkapan ini langsung mengalihkan perhatian publik terhadap kekayaan yang dimiliki Sugiri Sancoko. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan per 31 Maret 2025, total harta kekayaan Sugiri mencapai Rp6,35 miliar.
Komposisi Kekayaan Sugiri Sancoko
Sebagian besar kekayaan Sugiri berupa aset tidak bergerak yang terdiri dari sembilan bidang tanah dan bangunan. Properti ini tersebar di beberapa kota, yaitu Surabaya, Boyolali, Sidoarjo, Pasuruan, dan Ponorogo. Nilai total aset tanah dan bangunan tersebut tercatat sebesar Rp5,78 miliar.
Selain properti, Sugiri juga memiliki sejumlah aset bergerak. LHKPN mencatat kepemilikan satu unit mobil Toyota Alphard tahun 2006 yang bernilai Rp125 juta. Ia juga memiliki motor Vespa Primavera produksi tahun 2018 senilai Rp28 juta. Total nilai alat transportasi mencapai Rp153 juta.
Aset bergerak lainnya yang digolongkan dalam LHKPN sebesar Rp218,9 juta. Selain itu, Sugiri memiliki kas dan setara kas dengan jumlah Rp204,4 juta. Jika dijumlahkan, nilai total harta kekayaan yang dilaporkan oleh Bupati Ponorogo tersebut mencapai Rp6,35 miliar per Maret 2025.
Korelasi Kekayaan dengan OTT KPK
Penangkapan Sugiri Sancoko dalam OTT KPK menimbulkan pertanyaan mengenai asal usul dan legalitas harta kekayaan yang dimilikinya. Laporan LHKPN menjadi salah satu acuan awal untuk menelisik apakah terdapat kesesuaian antara kekayaan yang dilaporkan dan temuan di lapangan.
Kasus ini penting untuk ditindaklanjuti guna memperjelas apakah terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang atau korupsi terkait jabatan yang dipegang Sugiri. Sebagai pejabat publik, transparansi dan akuntabilitas kekayaan menjadi aspek krusial dalam mendukung pemberantasan korupsi.
Rincian Harta Sugiri Sancoko per Maret 2025
- Tanah dan Bangunan: Rp5.782.050.000 (9 bidang).
- Alat Transportasi: Rp153.000.000 (1 mobil Toyota Alphard dan 1 motor Vespa).
- Harta Bergerak Lainnya: Rp218.937.095.
- Kas dan Setara Kas: Rp204.441.029.
Penangkapan Sugiri diharapkan membuka peluang penegak hukum untuk melakukan penyelidikan mendalam mengenai aset dan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tersebut. Kasus ini juga menjadi sorotan publik terkait integritas pejabat daerah sekaligus peringatan kepada birokrasi di Indonesia.
Sugiri Sancoko saat ini tengah menjadi fokus pemeriksaan KPK, yang akan menelusuri hubungan antara kekayaan yang dimiliki dan dugaan tindakan korupsi sesuai prosedur hukum. Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan dalam kasus penegakan antikorupsi ini.
Baca selengkapnya di: www.suara.com






