Waspada! Begini Cara Mudah Cek NIK KTP Dipakai Pinjol Ilegal oleh Orang Lain

Shopee Flash Sale

Kejahatan online semakin marak, termasuk penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP oleh pihak tidak bertanggung jawab. Salah satu modus yang sering terjadi adalah NIK dipakai untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) ilegal tanpa sepengetahuan pemilik data.

NIK merupakan identitas penting warga Indonesia dan digunakan dalam berbagai keperluan resmi. Ketika NIK dicuri dan disalahgunakan, dampaknya bisa merugikan secara finansial dan reputasi.

Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol Ilegal secara Online

Untuk mengecek keamanan NIK Anda, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan fasilitas pengecekan melalui SLIK OJK. Anda dapat mengakses situs idebku.ojk.go.id dan melakukan pendaftaran dengan mengisi data identitas dan mengunggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto.

Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan memperoleh nomor pendaftaran yang dapat digunakan untuk memantau status permohonan melalui menu "Status Layanan". Proses verifikasi data berlangsung paling lambat satu hari kerja.

Jika ditemukan riwayat pinjaman yang bukan milik Anda, segera laporkan ke OJK melalui telepon 157, email konsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157 untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol Ilegal secara Offline

Anda juga dapat memeriksa langsung ke kantor OJK terdekat. Persiapkan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan foto pribadi. Petugas OJK akan membantu melakukan pemeriksaan dan memverifikasi data Anda.

Hasil pemeriksaan akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan sebelumnya. Bila ditemukan penyalahgunaan NIK, segera laporkan ke OJK agar dilakukan tindakan seperti pemblokiran atau pemutihan nama agar Anda terbebas dari risiko tagihan pinjaman ilegal.

Langkah Melaporkan Penyalahgunaan NIK KTP

Apabila NIK Anda telah disalahgunakan, ada beberapa langkah penting yang perlu diambil untuk melindungi diri:

  1. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar mereka dapat menindak penyedia pinjol ilegal yang menggunakan data pribadi secara tidak sah.
  2. Serahkan laporan ke pihak kepolisian untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku penyalahgunaan.
  3. Konsultasikan dengan pengacara guna menyiapkan langkah hukum yang efektif melindungi hak dan nama baik Anda.
  4. Monitor terus aktivitas keuangan secara rutin. Bila ada transaksi mencurigakan, segera hubungi bank untuk klarifikasi dan pencegahan.

Menggunakan NIK orang lain untuk pinjaman ilegal bukan hanya merugikan individu, tapi juga dapat menimbulkan masalah pelaporan kredit yang merusak reputasi finansial. Oleh karena itu, pemantauan aktif atas penggunaan data diri sangat disarankan.

Saat ini, teknologi dan regulasi sudah menyediakan akses transparan untuk mengontrol status kredit Anda. Manfaatkan fasilitas yang disediakan oleh OJK untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi. Keamanan data Anda adalah kunci utama menghindari kerugian akibat pinjol ilegal dan tindakan kriminal lainnya.

Baca selengkapnya di: finansial.bisnis.com

Berita Terkait

Back to top button