Tarif Listrik PLN November-Desember 2025: Harga per kWh Terbaru dan Perubahannya

Shopee Flash Sale

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PLN tidak mengalami kenaikan untuk periode November hingga Desember 2025. Keputusan ini berlaku untuk seluruh kategori pelanggan, baik penerima subsidi maupun non-subsidi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Penetapan tarif listrik tetap ini mempertimbangkan kondisi ekonomi makro, termasuk nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Meskipun kondisi tersebut berfluktuasi, pemerintah memilih menahan penyesuaian tarif demi menjaga stabilitas ekonomi dan harga kebutuhan masyarakat.

Tarif Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga
Tarif listrik rumah tangga terbagi menurut daya dan status subsidi. Pelanggan bersubsidi dengan daya 450 VA dikenakan tarif Rp415 per kWh dan daya 900 VA tarif Rp605 per kWh. Sedangkan pelanggan non-subsidi, seperti Rumah Tangga Mampu (RTM), tarif untuk daya 900 VA adalah Rp1.352 per kWh.

Untuk daya 1.300 VA hingga 2.200 VA, tarif rumah tangga nonsubsidi sebesar Rp1.444,70 per kWh. Pelanggan dengan daya 3.500 VA hingga lebih dari 6.600 VA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh, berlaku juga pada rumah tangga golongan mewah.

Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis dan Industri
Sektor bisnis dan industri mendapatkan tarif yang disesuaikan dengan kemampuan dan skala usaha. Untuk bisnis menengah (B-2) dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA, tarif listrik dipatok Rp1.444,70 per kWh. Bisnis besar (B-3) dengan tegangan menengah di atas 200 kVA dikenai tarif lebih rendah, yakni Rp1.114,74 per kWh.

Industri menengah (I-3) dengan tegangan menengah dikenakan tarif sama seperti bisnis besar, sebesar Rp1.114,74 per kWh. Sementara itu, industri besar (I-4) dengan tegangan tinggi di atas 30.000 kVA mendapat tarif paling kompetitif, yakni Rp996,74 per kWh, untuk mendukung daya saing industri nasional.

Tarif Listrik untuk Pemerintah dan Fasilitas Publik
Instansi pemerintahan dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA (P-1) dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Kantor pemerintahan besar (P-2) dengan daya di atas 200 kVA tarifnya Rp1.522,88 per kWh. Penerangan Jalan Umum (P-3) dipatok sebesar Rp1.699,53 per kWh.

Pemerintah memberikan tarif sangat rendah bagi pelanggan sosial yang meliputi tempat ibadah, panti sosial, dan fasilitas umum. Tarif ini adalah Rp325 per kWh untuk daya 450 VA dan Rp455 per kWh untuk daya 900 VA.

Ringkasan Tarif Listrik per kWh November – Desember 2025

  1. Rumah Tangga Bersubsidi 450 VA: Rp415
  2. Rumah Tangga Bersubsidi 900 VA: Rp605
  3. Rumah Tangga Nonsubsidi 900 VA: Rp1.352
  4. Rumah Tangga Nonsubsidi 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70
  5. Rumah Tangga Nonsubsidi 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53
  6. Bisnis Menengah (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70
  7. Bisnis Besar (>200 kVA): Rp1.114,74
  8. Industri Menengah (>200 kVA): Rp1.114,74
  9. Industri Besar (>30.000 kVA): Rp996,74
  10. Pemerintah Sedang (6.600 VA–200 kVA): Rp1.699,53
  11. Pemerintah Besar (>200 kVA): Rp1.522,88
  12. Penerangan Jalan Umum: Rp1.699,53
  13. Pelanggan Sosial 450 VA: Rp325
  14. Pelanggan Sosial 900 VA: Rp455

Pemeliharaan tarif listrik stabil pada akhir 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional. Keputusan menahan kenaikan tarif listrik ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian biaya energi bagi sektor usaha dan industri. Konsumen dapat merencanakan penggunaan listrik dengan lebih optimal tanpa khawatir terhadap kenaikan biaya tambahan.

Baca selengkapnya di: www.suara.com

Berita Terkait

Back to top button