Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pemusnahan baju impor bekas yang tidak memenuhi ketentuan tidak menggunakan dana APBN. Seluruh biaya pemusnahan tersebut sepenuhnya dibebankan kepada importir sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran regulasi perdagangan.
Hal ini ditegaskan Budi usai menutup dua perusahaan distributor yang kedapatan mengimpor pakaian bekas secara ilegal. Ia menyampaikan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2024. “Yang dimusnahkan itu tidak pakai APBN. Jadi yang memusnahkan itu adalah importir. Jadi kita kenakan sanksi,” ujar Mendag di Jakarta, Jumat, 21 November 2025.
Sanksi dan Tanggung Jawab Importir
Sanksi bagi pelanggar berupa penutupan perusahaan distributor dan pemusnahan barang impor bekas. Biaya proses pemusnahan juga harus ditanggung oleh importir yang melanggar ketentuan. Menurut Budi Santoso, importir harus menerima konsekuensi penuh, termasuk biaya administrasi dan hukum terkait pemusnahan.
“Kami pastikan tidak ada subsidi dari negara untuk pemusnahan ini. Semua biaya dari importir,” tegasnya. Kebijakan ini diambil untuk menegakkan aturan perdagangan serta melindungi industri tekstil lokal dari persaingan produk impor ilegal. Dengan menekan praktik impor pakaian bekas, pemerintah berharap industri dalam negeri dapat lebih berkembang dan pelaku usaha lokal mendapatkan perlindungan yang lebih baik.
Kerugian Pemerintah Akibat Impor Ilegal
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap bahwa pemusnahan baju bekas impor ilegal selama ini menimbulkan beban biaya bagi negara. Ia menyebutkan bahwa biaya pemusnahan satu kontainer balpres ilegal dapat mencapai Rp12 juta. Selain itu, proses ini dianggap tidak menguntungkan karena hanya membebani anggaran pemerintah tanpa menghasilkan manfaat ekonomi.
Purbaya menyatakan, pihaknya mencoba mengubah pola pemusnahan dengan menghibahkan sebagian barang yang masih layak pakai kepada pelaku UMKM. Ini bertujuan agar baju bekas yang tidak boleh diedarkan dapat dimanfaatkan secara produktif tanpa menimbulkan beban pembiayaan besar bagi pemerintah.
Larangan Impor Baju Bekas Tetap Berlaku
Meskipun pelaku usaha thrifting atau pakaian bekas menunjukkan kesiapan membayar pajak, Mendag Budi menegaskan bahwa larangan impor baju bekas tetap berlaku. Perdagangan produk tersebut tidak serta merta menjadi legal hanya karena ada pembayaran pajak. Hal ini didasarkan pada regulasi yang mengatur barang larangan impor untuk melindungi pasar domestik.
Di sisi lain, pemerintah terus melakukan pengawasan ketat dengan melakukan penindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Tidak hanya penutupan perusahaan, pemerintah juga memberlakukan pemusnahan barang agar tidak beredar kembali di pasar.
Langkah Pemerintah dalam Menangani Impor Baju Bekas
- Menutup perusahaan distributor yang melakukan impor pakaian bekas ilegal.
- Memastikan importir bertanggung jawab atas biaya pemusnahan dan sanksi lainnya.
- Melakukan pemusnahan barang ilegal tanpa menggunakan dana APBN.
- Memberikan peluang pemanfaatan ulang barang bekas layak pakai untuk UMKM.
- Memperketat pengawasan untuk mencegah masuknya barang impor terlarang.
Kebijakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak impor baju bekas ilegal. Pendekatan ini juga mencerminkan upaya menjaga stabilitas industri tekstil nasional sekaligus meningkatkan kedaulatan ekonomi di sektor perdagangan. Semua pembiayaan terkait penindakan ini sepenuhnya ditanggung oleh importir yang melanggar aturan, bukan oleh anggaran negara.





