Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memberikan tanggapan terkait penarikan Irjen Pol Raden Argo Yuwono dari Kementerian UMKM. Penarikan tersebut merupakan dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal dalam Undang-undang Polri, yang selama ini menjadi dasar penugasan pejabat Polri di luar institusi kepolisian.
Maman menyatakan pihaknya masih menunggu tafsir final dari keputusan MK Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025. Ia berencana berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Sekretariat Negara (Sekneg), serta kepolisian untuk membahas kembali mekanisme penugasan personel kepolisian di Kementerian UMKM.
Dasar Pembatalan Penugasan Irjen Argo
Putusan MK membatalkan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Mahkamah menilai frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat lagi. Akibat pembatalan ini, penugasan pejabat tinggi Polri di luar kepolisian, termasuk di kementerian lain, menjadi tidak sah.
Mabes Polri secara resmi menarik kembali penugasan Irjen Argo yang masih dalam tahap proses orientasi sebagai pejabat di Kementerian UMKM. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa penarikan ini merupakan tindak lanjut putusan MK demi menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Pentingnya Peran Kepolisian di Kementerian UMKM
Meski demikian, Menteri Maman menekankan kebutuhan kementeriannya akan peran sosok kepolisian. Ia menganggap kehadiran figur Polri bisa membantu menghadapi berbagai masalah strategis, terutama terkait literasi penegakan hukum di lingkungan UMKM. Salah satu contoh yang disoroti adalah pengentasan praktik pungutan liar (pungli) yang masih marak dilakukan oleh oknum aparat maupun masyarakat yang berkedok.
Maman menilai kompetensi aparat kepolisian sangat diperlukan dalam menanggulangi isu hukum yang membelit pelaku UMKM, termasuk penyelesaian masalah pungli dan premanisme. Menurutnya, keterlibatan figur Polri bisa menjadi jembatan sosialisasi dan koordinasi antara UMKM dengan aparat penegak hukum.
Lebih jauh, keberadaan personil kepolisian di kementerian juga diharapkan meningkatkan pemahaman dan literasi hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Hal ini dinilai penting agar para pelaku UMKM mendapat bimbingan terkait regulasi dan perlindungan hukum yang dapat menunjang keberlangsungan usaha mereka.
Langkah Koordinasi Selanjutnya
Maman mengatakan kementerian akan segera mengadakan pembicaraan lintas kementerian serta institusi kepolisian untuk menyusun model kerjasama yang sesuai dengan keputusan MK. Tujuannya agar sinergi antara Kementerian UMKM dan Polri dapat tetap berjalan tanpa melanggar aturan hukum yang berlaku.
Proses ini dianggap penting untuk menjaga kelancaran program-program pemberdayaan UMKM sekaligus memperkuat sistem penegakan hukum di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah. Menteri juga mengimbau agar publik memahami bahwa kebijakan ini bersifat penyesuaian administratif bukan sebagai hambatan terhadap kolaborasi antar lembaga.
Dengan adanya langkah-langkah koordinasi tersebut, diharapkan persoalan terkait penugasan pejabat Polri dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. Maman berkomitmen menjaga fungsi Kementerian UMKM agar tetap optimal sambil menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi negara.





