Simontok Browser Anti Blokir: Beneran Ampuh Buka Situs Terlarang? Simak Faktanya!

Simontok Browser banyak dibicarakan sebagai solusi untuk membuka situs-situs yang diblokir di Indonesia. Aplikasi ini diklaim mampu menembus batasan internet positif dan proteksi internet sehat yang diterapkan penyedia layanan telekomunikasi.

Munculnya Simontok disambut beragam, apalagi bagi sebagian pengguna yang penasaran membuka website tertentu yang tidak bisa diakses secara normal. Faktanya, Simontok Browser memang menawarkan fitur anti blokir yang dapat mengakses konten apapun tanpa VPN tambahan.

Bagaimana Cara Kerja Simontok Browser?

Simontok Browser memanfaatkan teknologi proxy dan server pihak ketiga sebagai jembatan akses ke situs-situs terlarang di Indonesia. Pengembangnya menjanjikan pengalaman browsing tanpa hambatan. Pengguna cukup mengunduh aplikasinya secara gratis melalui berbagai situs pihak ketiga karena Simontok tidak tersedia di Google Play Store.

Dalam pengujiannya, Simontok Browser mampu membuka mayoritas situs yang masuk daftar hitam Kominfo. Fitur utama browser ini meliputi koneksi internet otomatis ke server proxy dan interface sederhana seperti browser konvensional. Tidak sedikit pengguna mengklaim Simontok lebih ringan dibandingkan VPN tradisional.

Apakah Benar-benar Aman Dipakai?

Keamanan tetap menjadi tanda tanya besar dalam penggunaan Simontok Browser. Menurut laporan dari Kominfo, aplikasi berbasis proxy yang tidak resmi sering menyimpan data pengguna. Lembaga riset siber, CISSReC, menyebut aplikasi sejenis Simontok berisiko mencuri data pribadi dan mengancam keamanan perangkat.

Selain itu, Tim Cyber Crime Polri mengingatkan bahwa aplikasi yang kerap digunakan untuk aktivitas ilegal termasuk pelanggaran hak cipta dan distribusi konten dewasa bisa menjerumuskan pengguna ke masalah hukum. Data terbaru tahun 2025 dari Kementerian Kominfo menunjukkan 2.800 lebih aplikasi browser anti blokir ilegal sudah dipantau dan ditindak.

Apa Saja Bahaya Lainnya?

Pengguna aplikasi anti blokir seperti Simontok kerap mengabaikan risiko malware. Studi Avast Security tahun 2025 menyebut 30% aplikasi sejenis Simontok membawa kode berbahaya yang memungkinkan akses jarak jauh ke perangkat. Selain itu, jejak aktivitas browsing pengguna rentan bocor ke pihak ketiga.

Berikut bahaya yang perlu diwaspadai:

  1. Pencurian data pribadi, seperti password dan info login media sosial.
  2. Modifikasi sistem perangkat tanpa izin.
  3. Penampilan iklan pop up dan redirect berlebihan.
  4. Pemanfaatan perangkat untuk mining cryptocurrency ilegal.
  5. Berisiko terkena aksi penipuan digital.

Simontok dan Aspek Legalitas

Perlu diingat, pemerintah Indonesia tegas melarang aplikasi browser yang digunakan mengakses konten terlarang. Regulasi UU ITE dan Undang-undang Pornografi jadi dasar hukum aktivitas pemblokiran. Berdasarkan data DetikINET, sejak akhir 2018, ribuan akses aplikasi Simontok telah diblokir oleh Kominfo.

Beberapa pengguna yang mengunggah atau menyebarkan tautan unduh Simontok juga dapat terancam sanksi hukum. Pengacara bidang cyber law, Pratama Persadha, menegaskan penggunaan aplikasi ini rawan menimbulkan delik teknologi informasi.

Alternatif Aman dan Legal

Bagi pengguna yang ingin mengakses situs diblokir karena alasan edukasi atau riset, pemerintah menyediakan jalur legal, yakni melalui permohonan whitelist ke Kominfo. Berikut langkah-langkah mengajukan whitelist:

  1. Kunjungi situs aduankonten.id resmi milik Kominfo.
  2. Pilih menu pengajuan whitelist.
  3. Isi formulir serta alasan pengajuan secara resmi.
  4. Upload dokumen pendukung, bila dibutuhkan.
  5. Tunggu proses verifikasi dan persetujuan akses.

Membuka website yang diblokir tanpa izin memang menggoda, namun risiko privasi dan keamanan tidak sebanding dengan manfaat sesaat. Pengguna internet di Indonesia dianjurkan lebih cermat dalam memilih aplikasi browser, khususnya yang tidak tersedia di toko aplikasi resmi. Aspek hukum dan keamanan wajib menjadi perhatian sebelum memutuskan meng-install browser anti blokir seperti Simontok.

Berita Terkait

Back to top button