
Aset pribadi milik Riza Chalid, tersangka utama dalam kasus dugaan pencucian uang hasil korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina, menjadi sorotan publik. Salah satu yang menarik perhatian adalah daftar mobil mewah yang kini telah resmi disita oleh Kejaksaan Agung sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.
Proses penyitaan berlangsung secara bertahap di sejumlah lokasi berbeda. Penyitaan ini mencakup total sembilan unit mobil mewah dari berbagai merek ternama yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Rincian Mobil Mewah yang Disita
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan dalam beberapa tahap. Penyitaan pertama dilakukan di empat lokasi berbeda, dimulai pada tanggal 4, 14, dan 26 Agustus, serta dilanjutkan pada 18 Oktober. Berikut daftar sembilan mobil mewah milik Riza Chalid yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan Agung:
- Toyota Alphard
- Mini Cooper
- Mercedes-Benz (3 unit dengan berbagai tipe)
- BMW 528i warna putih
- Toyota Rush
- Mitsubishi Pajero Sport
- Mitsubishi Pajero Sport 2.4 Dakar
Mobil-mobil mewah tersebut disita langsung dari dua rumah yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Penyitaan dilakukan setelah proses penggeledahan yang intensif oleh tim penyidik.
Proses Penyitaan Aset dan Lokasi Penemuan
Pada tahap awal, yakni tanggal 4 Agustus, Kejagung berhasil menyita lima unit mobil. Rinciannya adalah satu unit Toyota Alphard, satu Mini Cooper, dan tiga mobil Mercedes-Benz dari wilayah Jakarta. Tahap berikutnya, yakni 14 Agustus, empat mobil mewah lain kembali diamankan dari dua hunian di kawasan Bekasi.
Seluruh mobil yang disita oleh tim penyidik negara tersebut diduga kuat berasal dari hasil transaksi serta pengelolaan dana hasil tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah. Para penyidik juga memastikan bahwa seluruh proses sitaan dijalankan sesuai aturan serta prosedur hukum yang berlaku demi menjaga transparansi dan akurasi penanganan kasus.
Penyitaan Aset Lain Selain Mobil
Tidak hanya mobil mewah, Kejagung juga turut menyita berbagai aset lain seperti uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing. Uang tersebut ditemukan setelah dilakukan penggeledahan di tiga lokasi strategis, yaitu Depok, Pondok Indah, dan Mampang, Jakarta Selatan.
Selain uang tunai, rumah dan tanah dalam jumlah besar juga turut disita sebagai bagian dari langkah hukum lanjutan. Salah satunya adalah rumah di kawasan elit Rancamanya, Bogor dengan total luas mencapai 6.500 meter persegi yang terdiri dari tiga sertifikat berbeda. Penyidik menyebutkan bahwa rumah ini memang tidak tercatat atas nama langsung Riza Chalid, namun aliran dana pembelian berasal dari dirinya.
Rumah Mewah di Kawasan Elite
Pada proses lanjutan, tim penyidik turut menyita satu rumah di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Bangunan tersebut berdiri di atas tanah seluas 557 meter persegi dan bersertifikat hak milik atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari Riza Chalid.
Langkah penyitaan aset berharga ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Riza Chalid. Segala aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan akan terus menjadi target pengamanan negara.
Profil Kasus Riza Chalid
Riza Chalid merupakan pemilik manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Ia diduga berperan sebagai otak dalam praktik korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina serta subholding dan kontraktor migas lain di tanah air.
Kasus dugaan korupsi yang membelit Riza Chalid berfokus pada periode antara 2018 sampai 2023 dengan indikasi kerugian negara yang mencapai sekitar 285 triliun rupiah. Dalam kasus ini, sudah ada 18 tersangka lain yang turut terjerat atas berbagai peran dalam kejahatan tersebut.
Tidak hanya menjadi tersangka utama korupsi, Riza Chalid juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga kini, keberadaannya masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Agung.
Dampak Penyitaan Aset Terhadap Proses Hukum
Penyitaan sembilan mobil mewah serta aset bernilai tinggi lainnya menunjukkan seriusnya upaya lembaga penegak hukum memberantas korupsi di sektor energi. Keberhasilan penyidik dalam melacak dan menyita mobil-mobil ini didukung oleh kerjasama lintas lembaga serta penggunaan perangkat hukum yang tegas.
Seluruh langkah penyitaan terhadap aset diduga hasil korupsi ini juga menjadi contoh nyata transparansi penanganan kasus. Selain menjadi bagian dari proses hukum, tindakan tersebut diharapkan mampu memulihkan potensi kerugian negara sekaligus memperkuat rasa keadilan masyarakat.
Masyarakat terus memantau perkembangan kasus ini, menanti tindak lanjut terhadap status buron Riza Chalid dan proses selebihnya terkait pengembalian aset negara. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penelusuran serta penyitaan akan berlanjut hingga seluruh aset yang terafiliasi hasil korupsi dibekukan untuk kepentingan negara.
Fokus pada penyitaan mobil mewah dan aset lain milik Riza Chalid tidak hanya menjadi pembelajaran hukum tetapi juga sinyal tegas bahwa tindak pidana korupsi dengan modus pencucian uang di sektor strategis akan selalu diawasi serta ditindak tegas oleh aparat hukum.





