Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025. Peraturan ini menetapkan pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah pada tahun 2026. Kebijakan ini berlaku untuk pembelian unit rumah tapak maupun satuan rumah susun.
Fasilitas PPN DTP 100 persen diberikan untuk PPN atas harga jual rumah sampai dengan Rp2 miliar, dengan batas harga jual properti maksimum Rp5 miliar. Dengan kata lain, insentif ini diberikan untuk pembelian properti dengan harga sampai Rp5 miliar namun hanya pada PPN dari harga jual sampai Rp2 miliar. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor 90 Tahun 2025.
Rincian Skema PPN DTP 2026
Kebijakan ini berlaku bagi transaksi yang dilakukan dari Januari sampai Desember 2026. Pembeli yang sebelumnya sudah menerima fasilitas PPN DTP tetap dapat memanfaatkan insentif tersebut sepanjang pembelian dilakukan pada tahun 2026 dan untuk unit rumah yang berbeda. Namun, bila pembeli membatalkan transaksi pembelian sebelum Januari 2026, maka fasilitas tersebut tidak berlaku untuk pembelian ulang rumah yang sama.
Skema PPN DTP 100 persen ini bertujuan mendorong sektor properti dan menjaga daya beli masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional. Dengan adanya insentif ini, diharapkan pembelian rumah dapat meningkat sehingga sektor riil tetap tumbuh.
Latar Belakang Kebijakan PPN DTP Properti
Fasilitas PPN DTP untuk properti sudah berjalan sejak tahun 2023 dengan berbagai besaran insentif. Pada tahun 2025, PMK Nomor 13 Tahun 2025 sempat menetapkan PPN DTP 100 persen pada paruh pertama tahun dan 50 persen pada paruh kedua tahun tersebut. Namun, pemerintah memperpanjang insentif 100 persen sampai akhir tahun 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga pernah mengusulkan perpanjangan fasilitas PPN DTP rumah 100 persen hingga akhir tahun 2027. PMK 90/2025 sendiri diterbitkan pada 18 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari “Paket Ekonomi 2025” yang fokus menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.
Manfaat dan Target Kebijakan
PPN DTP 100 persen diberikan agar harga rumah terjangkau sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat terutama kalangan menengah. Insentif ini diharapkan merangsang penjualan properti dengan harga sedang dan mendorong geliat sektor konstruksi serta industri terkait. Berikut beberapa tujuan utama kebijakan ini:
- Mendorong pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga terjangkau
- Mengaktifkan pasar properti pada tahun 2026
- Memperkuat sektor riil sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi nasional
- Memberi stimulus fiskal berbasis insentif pajak untuk meningkatkan konsumsi
Ketentuan Penggunaan PPN DTP 100 Persen
- Berlaku untuk penyerahan rumah atau unit apartemen dengan harga jual sampai Rp5 miliar.
- Insentif hanya untuk PPN atas nilai sampai Rp2 miliar dari harga jual.
- Fasilitas tidak berlaku bila pembelian unit rumah yang sama dibatalkan sebelum 1 Januari 2026 dan dibeli ulang.
- Bisa digunakan ulang jika pembelian dilakukan untuk unit berbeda di tahun 2026.
Fasilitas ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memastikan sektor properti tetap berkontribusi positif pada perekonomian. Dengan kepastian insentif hingga Desember 2026, pelaku pasar dan masyarakat dapat melakukan perencanaan keuangan lebih baik dalam membeli rumah.
Melalui PMK 90/2025, pemerintah berharap daya beli masyarakat meningkat dan penyerapan produk properti bertumbuh. Inisiatif ini sejalan dengan upaya mendorong pemulihan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan. Pemerintah juga terus memantau efektivitas kebijakan untuk menyesuaikan langkah berikutnya sesuai kondisi ekonomi.





