Menkum Tegaskan Keadilan Restoratif Tak Berlaku untuk Kasus Korupsi dan Kekerasan Seksual

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) tidak berlaku untuk tindak pidana berat tertentu. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, pada awal Januari 2026. Hal ini untuk memberikan kejelasan terkait batasan penerapan RJ setelah diberlakukannya KUHAP terbaru.

Menurut Supratman, keadilan restoratif tidak dapat diterapkan pada kasus tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, pencucian uang, serta kekerasan seksual. Ruang untuk menerapkan mekanisme RJ hanya diperuntukkan bagi tindak pidana yang tidak termasuk kategori berat tersebut. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025.

Batasan Keadilan Restoratif dalam KUHAP

KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, mengatur secara lebih rinci mekanisme keadilan restoratif dalam Pasal 79 hingga Pasal 88. Dalam konteks ini, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, turut menjelaskan bahwa tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan melalui RK. Menurutnya, tindak pidana seperti korupsi, terorisme, dan kekerasan seksual memang dikecualikan dari proses RJ.

Dhahana menambahkan bahwa untuk tindak pidana lain yang tidak tergolong berat, mekanisme keadilan restoratif dapat diterapkan pada berbagai tahap proses hukum. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan masih memungkinkan pelaksanaan RJ. Hal ini memberikan kesempatan bagi tersangka atau narapidana untuk mendapatkan ruang penyelesaian yang lebih baik dan humanis.

Manfaat dan Ruang Lingkup Restorative Justice

Penerapan keadilan restoratif dianggap membawa beberapa manfaat penting dalam sistem penegakan hukum. RJ memberikan kesempatan bagi pelaku untuk mengakui kesalahannya dan memperbaiki dampak negatif terhadap korban. Selain itu, RJ juga membantu mengurangi beban proses peradilan dengan fokus pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.

Namun, penting diingat bahwa efektivitas RJ sangat bergantung pada kriteria jenis tindak pidana dan kesediaan pihak-pihak yang terlibat. Oleh karena itu, KUHAP memberikan batasan tegas agar RJ tidak disalahgunakan dalam kasus-kasus kejahatan berat yang berpotensi merugikan kepentingan umum dan keadilan substantif.

Implementasi KUHAP Nomor 20 Tahun 2025

KUHAP nomor ini merupakan langkah penyegaran dalam sistem hukum pidana acara di Indonesia. Ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, peraturan ini mulai berlaku sejak awal Januari 2026. Penambahan ketentuan soal RJ tercantum untuk menyesuaikan mekanisme penyelesaian perkara pidana sesuai konsep keadilan yang lebih modern dan inklusif.

Melalui regulasi terbaru ini, pemerintah ingin memberikan sinyal kuat bahwa penegakan hukum harus tetap mengedepankan keadilan yang berimbang, baik kepada korban maupun pelaku yang memenuhi syarat. Meski demikian, masih ada garis tegas yang memastikan bahwa kejahatan berat seperti korupsi, kekerasan seksual, dan terorisme tidak dapat diselesaikan secara restoratif.

Keadilan Restoratif: Ruang untuk Penyelesaian Alternatif yang Terbatas

Berikut adalah jenis tindak pidana yang dikecualikan dari penerapan mekanisme keadilan restoratif menurut KUHAP baru:

  1. Korupsi
  2. Terorisme
  3. Pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM)
  4. Pencucian uang
  5. Kekerasan seksual

Mekanisme RJ dapat diterapkan untuk tindak pidana lain yang tidak termasuk dalam daftar di atas, selama memenuhi kriteria aturan hukum yang berlaku.

Dengan ketentuan ini, sistem peradilan pidana di Indonesia memiliki fondasi yang jelas dalam mengatur penggunaan keadilan restoratif agar tidak melemahkan penegakan hukum terhadap kejahatan berat. Pemerintah dan lembaga penegak hukum diharapkan dapat menjalankan aturan ini secara konsisten guna menjaga keseimbangan antara efek preventif dan kepentingan pemulihan bagi korban dan masyarakat luas.

Exit mobile version