Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), KGPAA Paku Alam X, mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar pelaporan kinerja tidak sekadar menjadi formalitas administratif. Pernyataan ini disampaikan dalam Kick Off Meeting Pelaporan Pemerintah Daerah se-DIY di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pekan lalu.
Menurut Paku Alam X, laporan kinerja mempunyai fungsi vital sebagai instrumen pengukuran efektivitas, keberlanjutan, dan akuntabilitas pelaksanaan pembangunan daerah. Ia menegaskan bahwa laporan harus lebih dari sekadar kewajiban tahunan yang bersifat administratif dan mekanis.
Pentingnya Pelaporan Kinerja Berkualitas dan Terpadu
Paku Alam X menekankan bahwa penyampaian laporan secara berkala dan terintegrasi melalui berbagai sistem sangat membantu pengelolaan data kinerja secara terukur dan akuntabel. Namun, OPD harus berkomitmen agar laporan yang disusun tidak berhenti pada pemenuhan formalitas semata. Proses pelaporan harus menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan jujur.
Ia meminta agar seluruh OPD menyelesaikan laporan dengan tepat waktu dan menjaga kualitas data melalui verifikasi dan validasi yang cermat. Laporan yang disampaikan harus mencerminkan kondisi sebenarnya dan bukan pengulangan laporan tahun-tahun sebelumnya.
Perubahan Paradigma Pelaporan Kinerja
Paku Alam X juga mengingatkan perlunya perubahan cara pandang dalam penyusunan laporan kinerja pemerintah daerah. Pelaporan jangan bersifat OPD-sentris yang hanya berfokus pada kepentingan masing-masing instansi. Sebaliknya, laporan harus diposisikan sebagai tanggung jawab kolektif Pemerintah Daerah DIY yang membantu Gubernur menyampaikan informasi secara transparan kepada publik.
Ia menegaskan, “Kita melaporkan sebagai unsur Pemerintah Daerah DIY, bukan dengan perspektif OPD-sentris.”
Kualitas dan Konsistensi Laporan sebagai Prioritas
Menjelang pelaporan kinerja Tahun 2025, Paku Alam X menginstruksikan kepada para kepala OPD agar benar-benar menjaga kualitas laporan. Data yang disajikan harus valid dan konsisten antar dokumen pelaporan. Aspek kualitatif juga perlu dikedepankan agar laporan dapat dipertanggungjawabkan secara substansial sesuai dengan tata kelola yang berlaku.
Verifikasi dan validasi data menjadi fokus utama untuk menghindari ketidaksesuaian dan penyimpangan kondisi lapangan dalam dokumen laporan. Hal ini penting agar laporan kinerja tidak merosot menjadi sekadar dokumen formalitas tanpa makna.
Transisi Penyusunan Laporan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah
Tahun ini menjadi masa transisi dalam penyusunan Laporan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah (EKPD). Pengelolaan yang sebelumnya dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida) kini dialihkan ke Biro Perencanaan, Informasi, dan Pengelolaan Wilayah Pembangunan dan Pengendalian (PIWP2).
Paku Alam X menyatakan bahwa perubahan ini diharapkan memperkuat efektivitas pelaporan pembangunan daerah. Kendati demikian, ia juga meminta agar pengampu kebijakan lama masih terlibat aktif dalam proses penyusunan laporan sebagai bentuk transfer pengetahuan dan pengalaman.
Hal ini bertujuan agar kesinambungan kualitas laporan tetap terjaga di tengah perubahan struktur organisasi terkait pelaporan kinerja.
Koordinasi Intensif Antara OPD untuk Tata Kelola Pemerintahan Berkualitas
Pemerintah Daerah DIY berharap melalui koordinasi teknis yang intensif antar OPD, pelaporan kinerja dapat menjadi fondasi penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan. Laporan yang berkualitas diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga berdampak nyata bagi masyarakat luas.
Pendekatan ini sejalan dengan upaya membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan efektif dalam mendukung perkembangan daerah secara berkelanjutan. Keterbukaan data dan laporan yang akurat akan memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan perhatian khusus dari Paku Alam X ini, pelaporan kinerja OPD di DIY diharapkan dapat bertransformasi menjadi alat strategis untuk pengambilan keputusan dan evaluasi pembangunan yang lebih menyeluruh. Pelaporan yang tidak lagi sekadar formalitas, melainkan instrumen kualitas tata kelola pemerintahan daerah yang sesungguhnya.





