
Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal penting yang selalu dinantikan oleh para pekerja menjelang perayaan Idulfitri. Baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta mencari kepastian waktu pencairannya demi mengatur keuangan menjelang hari besar. Mengetahui jadwal dan regulasi terbaru mengenai THR tentu sangat membantu untuk perencanaan belanja dan kebutuhan selama momen spesial ini.
Pencairan THR bukan hanya sekadar bonus, melainkan hak yang diatur oleh regulasi pemerintah. Skema dan waktu pencairannya mengikuti aturan yang berbeda tergantung pada status pekerja, baik sektor publik maupun swasta. Pemerintah berupaya agar dana THR dapat diterima tepat waktu, sehingga berbagai aturan dan tenggat waktu telah ditegaskan agar hak ini terpenuhi sesuai ketentuan.
Jadwal Pencairan THR untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan
Pemerintah sudah memastikan THR bagi ASN, anggota TNI, Polri, serta pensiunan akan dibayarkan lebih awal. Tujuan utama adalah menjaga daya beli masyarakat di bulan Ramadan hingga Lebaran. Menteri Keuangan menegaskan anggaran telah siap dan akan disalurkan secara bertahap. Menurut estimasi, pencairan THR sektor publik akan dimulai di pekan pertama Ramadan. Pihak pemerintah merujuk pada Peraturan Pemerintah terbaru terkait pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas sebagai dasar hukumnya.
Penerima yang masuk cakupan aturan ini meliputi PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Jadwal pencairan dimaksudkan untuk memastikan dana diterima jauh sebelum kebutuhan meningkat pada hari besar. Dengan demikian, aparatur negara yang menggantungkan penghasilan tambahan ini dapat segera merasakan manfaat THR.
Aturan dan Tenggat Waktu Pembayaran THR bagi Karyawan Swasta
Berbeda dengan ASN, pencairan THR untuk karyawan swasta wajib mengikuti aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Dasar hukum utama yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja yang mewajibkan pembayaran penuh THR tanpa dicicil. Pemerintah menegaskan perusahaan tidak diperbolehkan mencicil THR dalam kondisi apa pun agar hak pekerja tetap terlindungi.
Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa THR harus dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Misalnya, jika Lebaran diprediksi pada tanggal 19–20 Maret, maka paling lambat pembayaran THR dilakukan pada tanggal 11–12 Maret. Jika ada keterlambatan, perusahaan akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Sanksi ini tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar secara penuh. Aturan ini memberi perlindungan hukum bagi pekerja swasta agar tidak dirugikan.
Cara Menghitung Besaran THR bagi Karyawan Tetap dan Kontrak
Besaran THR bergantung pada masa kerja setiap karyawan. Aturan berlaku untuk pekerja tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT). Pemerintah menggunakan perhitungan proporsional bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun sehingga tetap mendapatkan haknya secara adil.
Komponen penghasilan yang digunakan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tetap diartikan sebagai tunjangan yang jumlahnya tidak dipengaruhi oleh kehadiran atau performa kerja. Perhitungan didasarkan pada masa kerja aktual di waktu pencairan. Jika terdapat ketidaksesuaian nominal THR, karyawan berhak mengajukan klarifikasi dengan pihak HRD untuk memastikan transparansi.
Perhitungan THR untuk Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, THR yang diterima adalah satu bulan upah penuh. Upah meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap sesuai kebijakan perusahaan. Ketentuan ini berlaku sama bagi pekerja tetap maupun kontrak, tanpa pengecualian atau penghitungan proporsional.
Contohnya, jika gaji pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp5.000.000, maka THR yang diterima juga Rp5.000.000. Pembayaran dilakukan penuh tanpa potongan yang tidak sah dan tidak boleh ditunda melebihi tenggat waktu. Kepatuhan perusahaan terhadap aturan ini menjadi tolok ukur kepatuhan hukum.
Perhitungan THR untuk Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Untuk pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun belum mencapai 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional. Rumus perhitungannya adalah:
- (Masa Kerja Dalam Bulan ÷ 12) × Upah Bulanan = Besaran THR
Misalnya, karyawan bekerja selama 6 bulan dengan upah bulanan Rp5.000.000, maka THR yang diterima: (6/12) × Rp5.000.000 = Rp2.500.000. Nominal ini harus dibayarkan secara penuh tanpa dicicil oleh perusahaan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pekerja swasta yang berhak menerima THR.
Cara Mengecek Status Pencairan THR untuk ASN dan Pensiunan
Pengecekan THR bagi ASN, CPNS, PPPK, dan pensiunan semakin mudah dengan sistem digital. Pemerintah menyediakan berbagai saluran resmi untuk memastikan dana THR masuk tanpa harus menunggu informasi manual. Beberapa cara yang dapat dilakukan adalah:
-
Gunakan Aplikasi GajiKita
Kementerian Keuangan mengelola aplikasi ini untuk melihat rincian gaji dan THR secara real-time. Pengguna tinggal login dengan akun resmi untuk memeriksa tanggal dan nominal pencairan. -
Akses MyASN BKN
Platform ini menampilkan riwayat gaji dan tunjangan yang sudah diverifikasi BKN. Login memakai NIP dan kata sandi terdaftar bisa digunakan untuk memeriksa data THR. -
Cek Rekening Bank atau Mobile Banking
Pekerja bisa memantau notifikasi transaksi masuk pada aplikasi bank seperti BRI, BNI, Mandiri, yang biasanya ada keterangan khusus “THR”. - Pengecekan untuk Pensiunan
Melalui layanan online PT Taspen atau PT Asabri, pensiunan dapat memeriksa status pencairan THR. Jika pembayaran masih lewat kantor pos atau bank mitra, perlu mengikuti jadwal yang sudah ditentukan.
Prosedur Pengecekan THR bagi Karyawan Swasta dan Sanksi Keterlambatan
Untuk karyawan swasta, cara pengecekan bergantung pada kebijakan internal perusahaan. Banyak perusahaan sudah menggunakan HRIS atau payslip digital yang memudahkan akses. Namun, pekerja harus jeli mengetahui hak jika terjadi keterlambatan pembayaran. Berikut langkah-langkah pengecekan dan tindakan bila terlambat:
-
Cek Slip Gaji Online
Masuk ke sistem HRIS perusahaan untuk memeriksa payslip THR. Bukti slip sebaiknya disimpan sebagai dokumentasi. -
Pantau Notifikasi Bank Payroll
Aktifkan notifikasi transaksi agar mudah mengetahui apakah THR sudah masuk ke rekening. -
Konfirmasi ke HRD Jika Terlambat
Jika hingga tujuh hari sebelum Lebaran THR belum cair, hubungi HRD untuk menanyakan status pembayaran. - Laporkan ke Posko Pengaduan Kemenaker Jika Perlu
Bila perusahaan tetap tidak membayar atau mencicil THR, pekerja dapat melapor ke posko pengaduan Kementerian Ketenagakerjaan. Perusahaan akan dikenai denda 5% dari total THR tanpa menghapus kewajiban membayar penuh.
Pertanyaan Umum tentang Pencairan THR
-
Kapan THR untuk ASN cair?
Diperkirakan mulai pekan pertama Ramadan. -
Kapan batas akhir pembayaran THR untuk swasta?
Paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. -
Apakah THR boleh dicicil?
Tidak, wajib dibayar penuh tanpa cicilan. -
Bagaimana jika karyawan baru bekerja 6 bulan?
THR dihitung secara proporsional dengan rumus (masa kerja:12) x satu bulan upah. - Apa sanksi jika perusahaan terlambat bayar THR?
Perusahaan dikenai denda 5% dari total THR tanpa menghapus kewajiban utama membayar THR sesuai aturan.
Memahami jadwal pencairan dan aturan THR yang berlaku sangat penting bagi semua pekerja dan pemberi kerja. Dengan kepastian ini, para pekerja dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik, sementara perusahaan mendapat pedoman yang jelas untuk bertanggung jawab dalam menunaikan kewajibannya. Sistem digital yang disediakan pemerintah juga mendukung transparansi dan kemudahan pemantauan pencairan THR. Pastikan selalu cek informasi resmi agar tidak tertipu atau mengalami kerugian terkait hak THR.









