
Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni bukan sekadar penanda historis, tetapi juga pengingat bahwa dasar negara Indonesia lahir melalui perdebatan, kompromi, dan pencarian titik temu. Di balik tanggal itu, ada proses panjang yang menunjukkan bagaimana para pendiri bangsa berupaya merumuskan fondasi bagi negara yang majemuk.
Pancasila kemudian menjadi pilar utama yang menopang keberagaman dan persatuan Indonesia. Memahami sejarah kelahirannya penting karena dasar negara ini tidak muncul secara instan, melainkan dibangun dari gagasan yang diuji dalam forum resmi menjelang kemerdekaan.
Lahir dari ruang sidang dan perdebatan gagasan
Perumusan dasar negara mulai mengemuka dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI. Sejak sidang pertama, sejumlah tokoh menyampaikan pandangan berbeda tentang prinsip yang harus menjadi landasan Indonesia merdeka.
Mohammad Yamin pada 29 Mei 1945 mengusulkan lima sila, yaitu Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Usulan itu menempatkan kebangsaan, kemanusiaan, dan kesejahteraan sebagai unsur penting dalam negara yang akan dibentuk.
Dua hari kemudian, 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan gagasannya. Lima dasar negara yang ia ajukan adalah Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan Lahir dan Batin, Musyawarah, dan Keadilan Rakyat.
Pada 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato yang kemudian menjadi tonggak Hari Lahir Pancasila. Dalam forum itu, ia mengusulkan lima dasar negara berupa Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dari pidato itulah istilah “Pancasila” diperkenalkan sebagai nama bagi lima prinsip dasar negara. Secara etimologi, kata itu berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu “panca” yang berarti lima dan “sila” yang berarti dasar atau prinsip.
Soekarno juga menawarkan penyederhanaan gagasan itu jika diperlukan. Ia menyebut Pancasila dapat diperas menjadi Trisila, yakni sosio nasionalisme, sosio demokrasi, dan Ketuhanan, lalu menjadi Ekasila yaitu gotong royong.
Kompromi yang membentuk fondasi negara
Setelah berbagai usulan disampaikan, proses perumusan tidak berhenti pada pidato-pidato sidang. BPUPKI kemudian membentuk panitia-panitia kecil untuk menampung, menyaring, dan merumuskan kembali berbagai gagasan yang muncul.
Salah satu yang dibentuk adalah Panitia Delapan. Panitia ini beranggotakan Soekarno, Moh Hatta, Sutarjo, A. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandar, Mohammad Yamin, dan A. A. Maramis.
Panitia ini menghadapi perbedaan pandangan yang cukup tajam. Di satu sisi, ada golongan Islam yang menghendaki negara berdasarkan syariat Islam, sementara di sisi lain ada golongan nasionalis yang menginginkan negara tidak didasarkan pada hukum agama tertentu.
Untuk menjembatani perbedaan itu, dibentuk Panitia Sembilan. Panitia ini beranggotakan Soekarno, Moh Hatta, Mohammad Yamin, A. A. Maramis, Ahmad Soebardjo, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Wachid Hasyim, dan Agus Salim.
Dalam sidang Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945, lahirlah kesepakatan yang dikenal sebagai Piagam Jakarta. Dokumen ini menjadi tahap penting karena memuat rumusan dasar negara hasil kompromi antara dua arus besar pemikiran tersebut.
Dari Piagam Jakarta ke rumusan final
Piagam Jakarta kemudian memuat lima dasar negara dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Rumusan itu mencantumkan sila pertama sebagai “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, lalu diikuti Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan dalam Piagam Jakarta lalu dibahas lebih lanjut dalam Sidang BPUPKI Kedua yang berlangsung pada 10 Juli hingga 16 Juli 1945. Dalam sidang ini, disepakati bahwa dasar negara yang akan digunakan adalah Pancasila sebagaimana tertuang dalam Piagam Jakarta.
Sidang itu juga menyepakati bentuk pemerintahan republik, wilayah negara, serta pembentukan tiga panitia kecil. Tiga panitia tersebut bergerak di bidang perancang UUD, ekonomi dan keuangan, serta pembela tanah air.
Tahap penentuan terakhir terjadi dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI pada 18 Agustus 1945. Dalam sidang ini, sila pertama mengalami perubahan penting.
Frasa “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapuskan. Sila pertama kemudian ditetapkan menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Perubahan itu dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara yang memiliki keberagaman suku dan agama. Langkah tersebut dipandang mencerminkan toleransi yang tinggi sekaligus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam sidang yang sama, PPKI juga mengesahkan Undang-Undang Dasar negara, memilih presiden dan wakil presiden, serta memutuskan bahwa untuk sementara waktu presiden dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat hingga terbentuknya MPR dan DPR. Melalui keputusan inilah Pancasila resmi ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.
Sejarah lahirnya Pancasila memperlihatkan bahwa fondasi bangsa dibangun bukan hanya dari ide besar, tetapi juga dari kesediaan untuk mendengar, berunding, dan mengutamakan persatuan. Karena itu, peringatan setiap 1 Juni selalu menegaskan kembali bahwa dasar negara ini lahir dari semangat menjaga Indonesia yang beragam tetap berdiri sebagai satu bangsa.









