Menjelang peringatan 1 Juni, pertanyaan soal pakaian untuk upacara Hari Lahir Pancasila kembali banyak dicari. Jawabannya tidak tunggal, karena ketentuan busana dibedakan menurut jenis peserta dan tingkat pelaksanaan upacara.
Untuk upacara tingkat pusat, aturan pakaian cenderung lebih tegas dan formal. Sementara di kantor pemerintah, sekolah, dan lembaga pendidikan, ketentuannya mengikuti pedoman BPIP serta arahan pimpinan instansi masing-masing.
Hari Lahir Pancasila biasanya diperingati melalui upacara bendera yang berlangsung serentak di instansi pemerintah, sekolah, hingga berbagai lembaga di Indonesia. Pedoman pelaksanaannya, termasuk soal pakaian, diatur melalui surat edaran resmi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP.
Pada peringatan tahun 2026, acuan resmi yang digunakan adalah Surat Edaran Kepala BPIP Nomor 2 Tahun 2026. Namun, pelaksanaan di luar upacara pusat tetap memberi ruang bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan untuk menetapkan aturan internal.
Pakaian untuk tamu undangan upacara pusat
Bagi tamu undangan yang hadir dalam upacara tingkat pusat, seperti di Gedung Pancasila, Jakarta, ketentuan pakaiannya sudah ditetapkan secara spesifik. Aturan ini dibuat untuk menjaga formalitas dan kehormatan acara kenegaraan.
Tamu undangan pria diwajibkan mengenakan Pakaian Sipil Lengkap atau PSL. Tamu undangan wanita dapat mengenakan PSL atau pakaian nasional.
Khusus anggota TNI dan POLRI, pakaian yang digunakan adalah Pakaian Dinas Upacara III atau PDU III. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh tamu undangan, termasuk pejabat tinggi negara yang hadir.
Keseragaman pakaian pada upacara pusat dinilai penting untuk menciptakan suasana khidmat. Di saat yang sama, aturan ini menegaskan bahwa peringatan Hari Lahir Pancasila merupakan agenda resmi kenegaraan.
Aturan umum di instansi dan satuan pendidikan
Untuk upacara yang digelar di kantor instansi pemerintah daerah dan satuan pendidikan, keputusan soal pakaian umumnya diserahkan kepada pimpinan masing-masing. Pola ini diterapkan agar peserta tetap mengikuti arahan resmi dari tempat mereka bertugas atau belajar.
Tujuan utamanya adalah menjaga ketertiban, keseragaman, dan kekhidmatan selama upacara berlangsung. Ketentuan tersebut juga dipandang sebagai bagian dari penghormatan terhadap makna penting Hari Lahir Pancasila.
Bagi Aparatur Sipil Negara, pakaian yang umumnya digunakan adalah seragam Korpri. Seragam batik Korpri memang menjadi seragam wajib PNS pada hari-hari tertentu, termasuk saat peringatan hari besar nasional seperti Hari Lahir Pancasila.
Untuk pegawai non-ASN, pilihan pakaian yang disebut adalah pakaian adat nasional. Penggunaan busana ini sekaligus menampilkan kekayaan budaya Indonesia dalam momen peringatan dasar negara.
Taruna mengenakan Pakaian Dinas Harian atau PDH saat mengikuti upacara. Sementara pejabat pengadilan, mulai dari ketua atau kepala pengadilan, wakil ketua atau wakil kepala pengadilan, hakim, panitera, hingga sekretaris, mengenakan Pakaian Sipil Lengkap.
Bagaimana dengan siswa sekolah?
Peserta upacara dari kalangan pelajar umumnya memakai seragam nasional sesuai jenjang pendidikan. Ketentuan ini menjadi yang paling lazim digunakan di lingkungan sekolah.
Siswa SD mengenakan seragam merah putih. Siswa SMP memakai putih biru, sedangkan siswa SMA menggunakan putih abu-abu.
Beberapa sekolah juga mewajibkan perlengkapan tambahan seperti topi dan dasi lengkap. Karena itu, siswa dan orang tua tetap perlu memeriksa pengumuman dari sekolah masing-masing sebelum hari pelaksanaan.
Pakaian adat juga kerap tampil dalam upacara
Selain pakaian resmi, pakaian adat juga kerap hadir dalam upacara Hari Lahir Pancasila. Unsur ini sering menjadi perhatian karena menampilkan keberagaman budaya Indonesia dalam satu forum nasional.
Dalam beberapa upacara resmi tingkat nasional, pejabat negara hingga peserta upacara terlihat mengenakan pakaian adat dari berbagai daerah. Busana yang tampil bisa berasal dari Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, hingga Papua.
Penggunaan pakaian adat tidak hanya memberi warna pada upacara. Kehadirannya juga menjadi simbol persatuan di tengah beragam suku, budaya, dan tradisi yang hidup di Indonesia.
Waktu pelaksanaan dan konteks peringatan
Berdasarkan pedoman BPIP, upacara Hari Lahir Pancasila biasanya dilaksanakan setiap 1 Juni secara serentak di berbagai daerah. Untuk instansi pemerintah, sekolah, dan lembaga pendidikan, upacara umumnya dimulai paling lambat pukul 08.00 waktu setempat.
Sementara itu, upacara tingkat pusat diselenggarakan di Jakarta dengan Presiden Republik Indonesia bertindak sebagai inspektur upacara. Pelaksanaannya dilakukan secara luring atau tatap muka dengan susunan acara resmi.
Rangkaian upacara biasanya meliputi pengibaran bendera Merah Putih, pembacaan teks Pancasila, pembukaan UUD 1945, amanat pembina upacara, hingga doa bersama. BPIP juga mengimbau masyarakat mengibarkan bendera Merah Putih selama peringatan Hari Lahir Pancasila.
Selain upacara, peringatan ini kerap diisi kegiatan sosial dan kebangsaan. Bentuknya antara lain kerja bakti lingkungan, bakti sosial, seminar kebangsaan, lomba bertema Pancasila, hingga pertunjukan budaya daerah.
Karena itu, jawaban atas pertanyaan “upacara Hari Pancasila pakai baju apa” bergantung pada posisi peserta dalam acara tersebut. Tamu undangan pusat, ASN, non-ASN, taruna, pejabat pengadilan, dan siswa sekolah memiliki ketentuan berbeda, dengan pedoman utama tetap merujuk pada BPIP dan aturan instansi masing-masing.
