Sekolah dan Instansi Wajib Upacara 1 Juni 2026, Pedoman BPIP Berlaku hingga Luar Negeri

Peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2026 dipastikan berjalan dengan pedoman resmi yang berlaku nasional hingga internasional. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 untuk menjadi acuan pelaksanaan upacara di seluruh Indonesia dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Aturan ini penting karena tidak hanya mengatur seremoni tingkat pusat, tetapi juga mewajibkan instansi pemerintah dan satuan pendidikan formal menggelar upacara secara luring. Tujuannya adalah menjaga keseragaman, ketertiban, keamanan, serta memperkuat semangat persatuan dalam peringatan Hari Lahir Pancasila.

Pedoman Berlaku untuk Dalam dan Luar Negeri

BPIP menegaskan ruang lingkup pedoman mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kantor perwakilan RI di luar negeri. Dengan demikian, pelaksanaan peringatan tidak berhenti di tingkat pusat, tetapi menjangkau daerah hingga komunitas Indonesia di mancanegara.

Surat edaran ini juga menjadi landasan agar pesan kebangsaan yang dibawa dalam peringatan dapat tersampaikan secara seragam. BPIP bahkan telah merilis naskah pidato resmi Kepala BPIP yang akan dibacakan oleh inspektur upacara di berbagai tingkat instansi.

Tema resmi peringatan tahun ini adalah “Pancasila Pemersatu Bangsa Fondasi Perdamaian Dunia”. Tema itu menekankan bahwa nilai Pancasila diposisikan sebagai perekat keutuhan bangsa sekaligus landasan untuk membangun perdamaian global.

Logo resmi yang digunakan adalah Garuda Pancasila. Penggunaan simbol dasar negara itu dimaksudkan untuk menguatkan identitas nasional serta mendorong semangat persatuan, toleransi, dan gotong royong.

Dasar Hukum Peringatan

Pelaksanaan Hari Lahir Pancasila setiap tahun mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016. Aturan itu menegaskan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila sekaligus hari libur nasional.

Selain itu, BPIP menyebut dasar hukum lain yang melandasi pedoman tahun ini, yakni Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP dan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Rangkaian regulasi ini menjadi fondasi resmi pelaksanaan upacara secara terstruktur.

Rangkaian Upacara Tingkat Pusat

Upacara tingkat pusat dijadwalkan berlangsung pada Senin, 1 Juni 2026, pukul 10.00 WIB di Jakarta. Presiden Republik Indonesia akan bertindak sebagai Inspektur Upacara.

Susunan upacara meliputi persiapan pasukan, laporan komandan upacara, pengibaran Sang Merah Putih, mengheningkan cipta, pembacaan teks Pancasila, pembacaan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, hingga amanat Inspektur Upacara. Amanat tersebut akan dibacakan berdasarkan pidato resmi Kepala BPIP.

Untuk tamu undangan pria, pakaian yang ditetapkan adalah pakaian sipil lengkap. Sementara anggota TNI dan Polri mengenakan Pakaian Dinas Upacara III atau PDU III.

Dalam upacara tingkat pusat, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka menggunakan Formasi Pancasila. Formasi ini terdiri atas lima kelompok yang mencerminkan sila-sila Pancasila.

Instansi dan Sekolah Wajib Upacara Luring

Seluruh instansi pemerintah dan satuan pendidikan formal di semua jenjang diwajibkan melaksanakan upacara secara luring di lingkungan masing-masing. Pelaksanaan dimulai paling lambat pukul 08.00 waktu setempat atau dapat mengikuti upacara yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Ketentuan pakaian di daerah dan satuan pendidikan disesuaikan dengan keputusan pimpinan instansi atau kepala satuan pendidikan. Fleksibilitas itu diberikan agar pelaksanaan bisa menyesuaikan kondisi lokal tanpa mengurangi kekhidmatan acara.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga menerbitkan Surat Nomor 11426/B/MDM.A/HK.04.00/2026. Melalui surat itu, seluruh satuan pendidikan di Indonesia maupun luar negeri diimbau melaksanakan upacara serentak pada 1 Juni 2026 pukul 08.00 waktu setempat di halaman sekolah atau lokasi lain yang ditetapkan kepala satuan pendidikan.

Peserta upacara di sekolah meliputi peserta didik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan staf tata usaha. Kemendikdasmen menegaskan kegiatan ini bertujuan menumbuhkan nasionalisme, memperkuat ideologi Pancasila, dan membangun karakter peserta didik.

Imbauan Pengibaran Bendera dan Kegiatan Edukatif

BPIP juga mengimbau kantor lembaga negara, kementerian dan lembaga, TNI, Polri, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, satuan pendidikan, kantor perwakilan RI di luar negeri, dan masyarakat untuk mengibarkan Sang Merah Putih selama satu hari penuh pada 1 Juni 2026. Pengibaran bendera diposisikan sebagai bentuk penghormatan sekaligus simbol persatuan bangsa.

Selain upacara, peringatan juga dianjurkan diramaikan melalui kegiatan positif sepanjang Juni 2026. Bentuknya dapat berupa kerja bakti lingkungan, bakti sosial, seminar kebangsaan, lomba bertema Pancasila, hingga pertunjukan budaya daerah.

Di lingkungan sekolah, peringatan juga didorong melalui kegiatan edukatif. Satuan pendidikan dapat menggelar pembacaan teks Pancasila, refleksi nilai-nilai Pancasila, lomba kebangsaan, kegiatan pembelajaran bertema persatuan dan gotong royong, serta menghias lingkungan sekolah dengan dekorasi bertema Pancasila dan nasionalisme.

Dalam pelaksanaannya, setiap satuan pendidikan diminta tetap memperhatikan aspek ketertiban, keamanan, dan kondisi lingkungan setempat. Dengan pedoman yang seragam ini, peringatan Hari Lahir Pancasila diarahkan bukan hanya menjadi acara seremonial, tetapi juga momentum penguatan nilai dasar negara di dalam negeri dan di luar negeri.

Exit mobile version