DPRD Berikan 7 Rekomendasi Penting Tanggapi Kenaikan PBB-P2 untuk Pemkab

Pemerintah Kabupaten Badung tengah menghadapi sorotan tajam terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dinilai memberatkan masyarakat.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung merespon isu tersebut dengan mengajukan tujuh rekomendasi penting kepada pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti.

Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menekankan urgensi pencarian solusi khususnya untuk objek pajak berupa lahan dan bangunan yang tidak produktif yang mengalami lonjakan tagihan PBB-P2.

DPRD menyoroti bahwa kenaikan PBB-P2 yang signifikan berdampak langsung pada masyarakat, sehingga pemerintah perlu memberikan perhatian khusus agar tidak membebani warga, khususnya bagi lahan yang tidak memberikan hasil ekonomis.

Berikut tujuh rekomendasi DPRD Kabupaten Badung yang tertuang dalam surat resmi bernomor 500.9.132/17/21/DPRD:

1. Melakukan pengurangan atau keringanan PBB-P2 untuk lahan dan bangunan yang tidak produktif guna meringankan beban pemiliknya.

2. Meninjau dan mengkaji ulang penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mengalami kenaikan signifikan di beberapa wilayah, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, budaya, serta inflasi daerah.

3. Memberikan keringanan PBB-P2 kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar sektor usaha ini tetap dapat bertahan dan berkembang.

4. Membuka ruang konsultasi publik yang melibatkan DPRD, perangkat desa atau kelurahan, serta perwakilan masyarakat sehingga kebijakan pajak daerah dapat lebih transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

5. Mendorong masyarakat untuk aktif mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2 bagi lahan komersil maupun nonkomersil sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

6. Meminta penjelasan resmi dari Bupati Badung terkait alasan dan dasar penetapan kenaikan PBB-P2 yang dirasakan masyarakat.

7. Mengingatkan Bupati untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi daerah agar penetapan pajak daerah sesuai regulasi yang berlaku.

Ketua DPRD juga menegaskan bahwa jika pemerintah daerah tidak memberikan tanggapan atau solusi atas rekomendasi tersebut, DPRD siap kembali menggelar rapat untuk membahas langkah lanjutan dalam menanggapi polemik ini.

Di sisi lain, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, telah memberikan penjelasan mengenai kenaikan NJOP, yang menjadi dasar pengenaan PBB-P2.

Menurut Bupati Adi, penetapan NJOP dilakukan secara periodik setiap tiga tahun sekali, kecuali untuk objek tertentu yang penilaiannya dapat dilakukan setiap tahun sesuai perkembangan wilayahnya.

Untuk wilayah Kecamatan Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan, penyesuaian NJOP terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan saat ini perlu dilakukan penilaian ulang untuk menyesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan.

Proses penyesuaian NJOP sudah melalui penilaian serius serta disosialisasikan kepada kepala lingkungan atau kelian dinas di seluruh Kabupaten Badung guna memastikan informasi tersampaikan dengan baik.

Dengan adanya rekomendasi DPRD dan penjelasan dari eksekutif, pemerintah daerah diharapkan dapat merumuskan kebijakan PBB-P2 yang tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga memperhatikan kondisi masyarakat secara menyeluruh.

Tanggapan dan langkah konkrit dari Pemkab Badung menjadi kunci dalam menyelesaikan masalah kenaikan PBB-P2 agar tidak menimbulkan ketidakadilan dan beban yang tidak seimbang bagi warga.

Baca selengkapnya di: news.ddtc.co.id

Berita Terkait

Back to top button