4 Rekomendasi DPRD Surabaya terkait Pembatasan Jumlah KK dalam 1 Alamat, Simak!

Komisi A DPRD Surabaya mengeluarkan empat rekomendasi terkait pembatasan maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) dalam satu alamat. Rekomendasi ini muncul sebagai respons terhadap Surat Edaran (SE) Sekda Kota Surabaya Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 yang dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Dalam rapat dengar pendapat yang melibatkan warga Simolawang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) di DPRD Surabaya, Komisi A memutuskan untuk merekomendasikan pencabutan SE tersebut. Anggota Komisi A, Mohammad Saifuddin menjelaskan bahwa SE hanya mengatur hal internal dan tidak bisa dianggap produk hukum yang mengikat.

Komisi A meminta Dispendukcapil untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi payung hukum pengganti aturan pembatasan KK. Kepala Dispendukcapil sudah memastikan bahwa Raperda akan diajukan dalam waktu dekat. Menurut Saifuddin, regulasi baru ini akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak warga.

Salah satu fokus utama pembahasan nantinya adalah masalah pembatasan tiga KK dalam satu rumah yang sudah menjadi polemik lebih dari satu tahun. Dengan adanya Perda, pemerintah kota Surabaya akan memiliki dasar hukum kuat untuk mengatur administrasi kependudukan secara adil dan transparan. Hal ini diharapkan menghilangkan konflik dan kebingungan yang selama ini dialami warga.

Anggota Komisi A lainnya, Azhar Kahfi, menyambut baik keputusan pencabutan SE tersebut. Ia menilai langkah ini menjadi angin segar bagi warga yang merasa haknya dibatasi dalam pengurusan dokumen kependudukan. Kahfi juga menekankan pentingnya perda yang mampu menyesuaikan dengan karakter wilayah dan bonus demografi Surabaya.

Kahfi menyatakan optimisme atas kepemimpinan Kadispendukcapil Edi Christijanto yang diharapkan bisa mewujudkan regulasi yang harmonis. “Penguatan pelayanan publik melalui perda atau perwali harus dilakukan agar tidak menimbulkan masalah turunan,” ujarnya. Ia percaya persoalan administrasi kependudukan bisa segera teratasi dengan langkah ini.

Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, menyampaikan bahwa aspirasi warga sudah didengar secara detail. Ia menegaskan bahwa rekomendasi pencabutan SE dan penyusunan regulasi baru merupakan hasil kajian mendalam dan dialog dengan berbagai pihak terkait. Yona berharap hal ini menjadi solusi permanen atas polemik pembatasan KK dalam satu alamat.

Menurut Yona, keberadaan Perda yang mengatur secara komprehensif akan memberikan payung hukum kuat agar administrasi kependudukan berjalan adil dan transparan. “Regulasi baru ini akan menghindarkan kebijakan yang menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya.

Berikut empat poin utama rekomendasi Komisi A DPRD Surabaya terkait pembatasan KK dalam satu alamat:

1. Mencabut Surat Edaran Sekda Kota Surabaya Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 tentang layanan pecah KK.

2. Meminta Pemerintah Kota Surabaya segera mengajukan Raperda atau Perwali yang mengatur lengkap administrasi kependudukan, termasuk pengecualian dalam aturan pecah KK.

3. Menginstruksikan Dispendukcapil memberikan pelayanan maksimal terhadap dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak, dan KK secara de jure dan de facto.

4. Melibatkan Komisi A DPRD Surabaya dalam proses perencanaan dan pembahasan kebijakan administrasi kependudukan.

Langkah ini menunjukkan keseriusan DPRD Surabaya dan Pemerintah Kota dalam merespon keresahan masyarakat terkait pembatasan KK dalam satu alamat. Penyusunan regulasi yang baru diharapkan mampu menyesuaikan dengan kebutuhan warga dan kondisi demografis daerah. Komitmen dari semua pihak akan menentukan efektivitas dan keberlanjutan pelayanan administrasi kependudukan di Surabaya.

Baca selengkapnya di: jatimnow.com
Exit mobile version