Pemerintah pusat telah merilis tujuh wilayah aglomerasi yang masuk dalam daftar rekomendasi Proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik atau PSEL. Keputusan ini cukup mengejutkan karena Jakarta sebagai ibu kota dengan volume sampah yang begitu besar justru tidak termasuk. Banyak yang bertanya-tanya, apa yang sebenarnya terjadi hingga Jakarta gagal masuk dalam skema prioritas proyek nasional tersebut.
Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan ada sejumlah persyaratan mutlak agar sebuah wilayah bisa mendapat rekomendasi PSEL. Menurut Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, evaluasi dilakukan secara ketat berdasarkan kecukupan sampah, kesiapan lahan, keberadaan aliran sungai, pendanaan, hingga aspek aksesibilitas. Ia menyampaikan bahwa sampai saat ini, Jakarta masih dinilai belum sepenuhnya memenuhi seluruh syarat pokok tersebut.
Persyaratan Ketat Lokasi Proyek PSEL
Penetapan tujuh aglomerasi yang mendapat lampu hijau PSEL dilakukan setelah proses seleksi panjang dari tiga puluh tiga wilayah prioritas. Daftar tujuh aglomerasi tersebut meliputi Yogyakarta Raya, Denpasar Raya, Bogor Raya, Bekasi Raya, Tangerang Raya, Medan Raya, dan Semarang Raya. Semua aglomerasi itu memiliki potensi timbulan sampah yang tinggi serta kesiapan administratif dan teknis yang sudah diverifikasi pemerintah pusat.
Adapun salah satu syarat utama pengajuan PSEL adalah tersedianya lahan minimal lima hektare, khususnya untuk pengelolaan sampah sebanyak seribu ton per hari. Namun, Jakarta hanya mampu mengajukan lahan seluas tiga koma nol lima hektare. Lahan yang ditawarkan berlokasi di kawasan Sunter dan berdekatan dengan Jakarta International Stadium. Area ini dianggap terlalu dekat dengan permukiman padat sehingga tidak ideal untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah dengan skala besar.
Kendala Ketersediaan Lahan dan Status Administrasi
Masalah lokasi bukan satu-satunya hambatan Jakarta dalam memenuhi syarat PSEL. Lahan yang diajukan saat ini milik Pemerintah Provinsi Jakarta, tetapi statusnya sedang disewa oleh PT Jakarta Propertindo atau Jakpro. Hal ini menambah kompleksitas administrasi dalam pengajuan proyek. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto, mengakui adanya hambatan soal luas lahan. Ia berharap dapat bermitra dengan pihak swasta untuk menambah ketersediaan lahan di masa mendatang.
Sayangnya, Peraturan Presiden tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Terbarukan, yang menjadi dasar hukum proyek PSEL, belum mengakomodasi secara eksplisit keterlibatan swasta dalam penyediaan lahan. Regulasi tersebut secara tegas menuliskan penyediaan lahan harus berasal dari pemerintah daerah. Hal inilah yang kemudian membuat pemerintah pusat tidak bisa memberikan rekomendasi kepada Jakarta.
Solusi Pemerintah Provinsi dan Skenario Kolaborasi dengan Swasta
Pemerintah Provinsi Jakarta belum menyerah. Mereka menyatakan siap memenuhi persyaratan yang diminta. “Insyaallah, tidak hanya PSEL di Sunter saja yang bisa kami bangun, tetapi juga di lokasi lainnya termasuk di TPA Bantargebang,” ujar Asep Kuswanto. Meski regulasi masih menuntut refleksi, peluang untuk melakukan pembelian lahan milik swasta tetap dibuka, asalkan kepemilikan lahan akhirnya berada pada pemerintah daerah.
Managing Director Investment Danantara Indonesia, Stefanus Ade Hadiwidjaja, menyampaikan peluang pembelian lahan dari swasta adalah solusi rasional. Dia menegaskan, langkah tersebut memungkinkan pemerintah provinsi menambah luas lahan yang sesuai standar nasional tanpa melanggar aturan. Namun, pembelian lahan tidak berarti serta-merta pihak swasta menjadi mitra inti proyek, melainkan hanya untuk memenuhi aspek legalitas lahan yang memang diwajibkan negara.
Dampak Penundaan PSEL untuk Jakarta
Tidak masuknya Jakarta dalam daftar penerima rekomendasi PSEL menimbulkan pertanyaan tentang nasib pengelolaan sampah di ibu kota. Volume sampah harian Jakarta tergolong sangat tinggi, sementara Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sudah mendekati batas kapasitas. Upaya lain seperti RDF Rorotan pun hingga kini belum efektif menjawab keluhan warga sekitar. Jika PSEL lambat terwujud, potensi masalah lingkungan dan sosial semakin kompleks.
Berikut beberapa syarat utama rekomendasi PSEL yang harus dipenuhi:
- Ketersediaan minimal lahan lima hektare untuk pengelolaan minimal seribu ton sampah per hari.
- Lokasi lahan tidak boleh terlalu dekat dengan pemukiman padat penduduk.
- Status lahan jelas dan secara administratif sudah menjadi milik pemerintah daerah.
- Tersedianya akses transportasi dan infrastruktur penunjang.
- Kebutuhan pendanaan dan kesiapan teknis terpenuhi.
- Keberadaan sungai serta aspek lingkungan lain sudah dianalisis.
- Seluruh dokumen perizinan telah lengkap dan sesuai aturan terbaru.
Strategi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Keputusan pemerintah pusat tetap membuka ruang evaluasi jika sejumlah persyaratan sudah bisa diselesaikan oleh pemerintah provinsi. Jakarta diharapkan bergerak cepat mencari lahan yang sesuai dan memastikan statusnya tidak bermasalah, agar peluang masuk menjadi wilayah rekomendasi PSEL terbuka kembali. Pemerintah daerah juga didorong untuk mempercepat koordinasi lintas sektor, melibatkan dinas pertanahan, badan perencanaan pembangunan, dan swasta lokal.
Tekanan publik untuk mengatasi krisis sampah di Jakarta semakin tinggi. Pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan terintegrasi penting agar ibu kota tetap layak huni. Proyek PSEL dinilai sebagai jalan keluar mengurangi ketergantungan pada landfill serta sekaligus mendukung target penggunaan energi terbarukan di kawasan perkotaan.
Bagi Jakarta, tantangan ke depan adalah mempercepat pemenuhan syarat rekomendasi PSEL dan mencari solusi inovatif soal lahan. Dengan kemauan politik yang kuat dan dukungan regulasi dari pemerintah pusat, pembangunan fasilitas PSEL di Jakarta diharapkan segera masuk daftar prioritas nasional pada penetapan selanjutnya. Isu pengelolaan sampah ibu kota bukan semata soal teknis, tetapi juga cerminan komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan dan kualitas hidup masyarakat urban.
Baca selengkapnya di: www.tempo.co