
Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta hingga dua tahun ke depan. Kebijakan ini berlaku khusus untuk sektor padat karya dan pariwisata, yang sebelumnya telah memperoleh fasilitas serupa sesuai regulasi terakhir.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga daya beli pekerja di tengah situasi ekonomi yang menantang serta mendukung keberlangsungan industri utama penggerak ekonomi nasional. Banyak pekerja yang menunggu kejelasan soal adanya pemotongan pajak, dan kini pemerintah memastikan beban mereka berkurang berkat insentif PPh 21 DTP.
Ruang Lingkup Penerima Insentif PPh 21 DTP
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, seluruh pekerja sektor pariwisata yang memiliki gaji di bawah Rp10 juta kini bisa menikmati pembebasan pajak sampai dua tahun ke depan. Peraturan Menteri terbaru tengah disusun untuk memperkuat legalitas insentif ini.
Airlangga membeberkan, penambahan cakupan sektor pariwisata membuat jumlah penerima manfaat bertambah secara signifikan. Sebanyak 552 ribu pekerja yang bekerja di hotel, restoran, serta kafe tercatat sebagai target penerima dalam skema ini.
Sementara itu, pekerja yang telah lebih dulu menerima insentif adalah mereka yang beraktivitas di sektor padat karya. Sektor tersebut mencakup bidang tekstil, alas kaki, pakaian jadi, produk kulit, dan furnitur. Total, ada sekitar 1,7 juta karyawan di sektor tersebut yang berhak atas fasilitas pembebasan pajak ini.
Rincian Insentif dan Besaran Dana
Data resmi menunjukkan pengalokasian anggaran pemerintah sebesar Rp800 miliar untuk membiayai program PPh 21 DTP tahun berikutnya. Dana tersebut akan digunakan untuk membebaskan pajak penghasilan pekerja yang memenuhi syarat, sesuai dengan rincian berikut:
-
Pekerja sektor padat karya, mencakup:
- Tekstil
- Alas kaki
- Pakaian jadi
- Produk kulit
- Furnitur
- Pekerja sektor pariwisata, meliputi:
- Hotel
- Restoran
- Kafe
Total penerima manfaat diperkirakan hampir menembus 2,3 juta pekerja, dengan mayoritas berada pada sektor padat karya yang menjadi tulang punggung industri manufaktur ekspor dalam negeri. Sementara penambahan di sektor pariwisata diharapkan memberi stimulus baru untuk bangkitnya industri jasa yang sempat terpukul akibat pandemi global.
Dasar Hukum dan Regulasi
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tenang pemberian insentif fiskal bagi pekerja dengan penghasilan tertentu di sektor industri padat karya. Selanjutnya, pemerintah sedang menyiapkan peraturan tambahan agar sektor pariwisata juga dilindungi secara hukum melalui payung regulasi setingkat Peraturan Menteri.
Airlangga Hartarto memastikan sinergi lintas kementerian dan lembaga berjalan optimal demi pencapaian tujuan kebijakan. Ia menegaskan bahwa dasar legalitas insentif akan terus diperkuat supaya pelaksanaan di lapangan tidak menemukan kendala administrasi.
Tujuan Utama Pemberian Insentif
Pemerintah menilai, pajak penghasilan yang ditanggung negara akan mendorong konsumsi rumah tangga pekerja serta menjaga daya saing industri penerima manfaat. Dengan penghasilan yang utuh tanpa potongan pajak, pekerja dapat menggunakan seluruh pendapatannya untuk kebutuhan sehari-hari maupun tabungan.
Industri padat karya dan pariwisata dipilih karena memiliki jumlah tenaga kerja signifikan dan menjadi mesin penggerak ekonomi ketenagakerjaan nasional. Selain menjaga daya beli pekerja, insentif PPh 21 DTP juga diharap memperbaiki kinerja industri yang terdampak ekonomi global.
Penyebaran Manfaat dan Transparansi Program
Kementerian terkait secara aktif melakukan pemantauan dan pendataan agar penyaluran insentif benar-benar tepat sasaran. Pemerintah menjamin keterbukaan informasi kepada publik, sehingga hak pekerja untuk memperoleh pembebasan pajak terjamin sesuai kebijakan terbaru.
Distribusi manfaat juga akan diawasi oleh otoritas pajak melalui identifikasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan data penggajian perusahaan tempat pekerja bernaung. Dengan demikian, akurasi penerima manfaat tetap terjaga dan potensi penyalahgunaan dapat diminimalisasi.
Dampak Ekonomi dari Kebijakan Pajak Nol untuk Gaji di Bawah Rp10 Juta
Skema insentif PPh 21 DTP diharapkan menambah daya beli lebih dari dua juta pekerja setiap bulan. Sektor padat karya yang masuk prioritas, rata-rata menggaji pegawainya di bawah Rp10 juta, sehingga insentif ini memiliki efek domino pada pasar domestik.
Kebijakan pajak nol persen ini juga diharapkan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara dengan iklim investasi dan ketenagakerjaan yang kompetitif di kawasan regional. Sisi lain, pengusaha dimudahkan dari sisi administrasi pembayaran pajak karyawan.
Para analis menilai, kebijakan ini berkontribusi signifikan untuk pemulihan kinerja industri, khususnya ekspor tekstil, furnitur, serta layanan pariwisata yang mulai menggeliat. Dengan demikian, output industri dan transaksi di sektor jasa nasional mengalami peningkatan dalam beberapa tahun ke depan.
Langkah Mudah Pekerja Memastikan Hak Insentif PPh 21 DTP
Agar pekerja maupun HRD perusahaan memahami hak serta cara memperoleh insentif pajak ini, berikut langkah sederhananya:
- Pastikan penghasilan pokok di bawah Rp10 juta per bulan.
- Bekerja di sektor padat karya (sesuai daftar bidang industri) atau sektor pariwisata (hotel, restoran, kafe).
- Memastikan perusahaan memperbarui data karyawan melalui sistem pajak online perusahaan atau Kementerian Keuangan.
- Cek status pemotongan pajak pada slip gaji bulanan; pastikan PPh 21 tidak dipotong selama periode program.
- Hubungi HRD atau bagian pajak perusahaan jika masih terdapat potongan pajak.
- Pastikan memiliki NPWP dan administrasi data kepegawaian yang lengkap.
- Segera laporkan ke otoritas terkait bila ditemukan masalah dalam penyaluran insentif.
Dengan diberlakukannya insentif ini, para pekerja di sektor terdampak kini punya kepastian untuk mendapatkan gaji utuh tanpa potongan pajak hingga dua tahun ke depan. Pemerintah terus menggenjot sosialisasi agar seluruh pekerja yang memenuhi syarat benar-benar mendapatkan haknya. Kebijakan pembebasan pajak untuk gaji di bawah Rp10 juta ini menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap perlindungan kesejahteraan buruh dan proses pemulihan ekonomi nasional yang berkelanjutan.





