Mahasiswi Diduga Jambret HP Anak Kecil, Korban Terseret Motor 200 Meter Luka Berat

Seorang gadis berusia 11 tahun di Sukabumi menjadi korban penjambretan saat berjalan menuju rumah temannya di Kampung Pasirmuncang, Desa Margaluyu. Gadis cilik berinisial AH itu diserang oleh seorang mahasiswa yang mengendarai motor dan berusaha merampas ponsel yang sedang digenggamnya.

AH tidak tinggal diam dan berupaya mempertahankan ponsel miliknya yang berwarna merah muda. Hal ini menyebabkan pelaku, MA, menyeret korban sejauh sekitar 200 meter di jalan aspal menggunakan sepeda motornya demi mengambil ponsel tersebut. Akibat kejadian tersebut, gadis ini mengalami luka berat di bagian dada, perut, dan kedua kakinya.

Kronologi Penjambretan

Kejadian bermula ketika pelaku beralasan bertanya waktu kepada korban yang sedang berjalan sendirian. Pelaku yang mengendarai motor Yamaha Mio itu kemudian secara tiba-tiba merampas ponsel AH dan menariknya paksa hingga korban terseret cukup jauh di aspal. Setelah keduanya terjatuh, pelaku sempat melarikan diri meninggalkan korban dalam keadaan luka parah.

Ibu korban yang mengetahui kejadian ini langsung melapor ke polisi. Korban segera mendapat pertolongan medis di rumah sakit dan nyawanya berhasil diselamatkan. Menurut Kasubsi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Multimedia (PDIM) Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli, kejadian ini berlangsung pada siang hari.

Proses Penangkapan Pelaku

Laporan ibu korban diterima oleh Polsek Sukaraja pada hari yang sama. Unit Reserse yang dipimpin AKP Aguk Khusaini bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dengan pemeriksaan saksi, pengembangan di lapangan, serta analisis barang bukti, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku hanya dalam waktu kurang dari sehari.

MA yang diketahui merupakan mahasiswa asal Kampung Cipaku, Desa Langensari, akhirnya diamankan pada malam harinya. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ponsel Vivo Y28 milik korban dan sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Status Pelaku dan Kerugian Korban

Pelaku melakukan aksi penjambretan ini secara sendirian dan memanfaatkan kelengahan anak-anak. Meski masih berstatus mahasiswa, perbuatannya tergolong kriminal jenis pencurian dengan kekerasan karena menyebabkan luka berat pada anak.

Selain luka fisik, korban AH juga menderita kerugian material lebih dari satu juta rupiah akibat kehilangan ponselnya. Saat ini, AH masih menjalani perawatan dan kondisinya sudah mulai membaik berkat respons cepat keluarga dan pihak kepolisian.

Sanksi Hukum dan Bukti Kejahatan

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis. MA didakwa Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal belasan tahun penjara. Motif pelaku masih dalam pendalaman kepolisian, namun diduga kuat aksi ini sudah direncanakan secara pribadi.

Kasus ini menjadi perhatian publik Sukabumi dan sekitarnya. Polisi mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada, terutama pada anak-anak yang membawa barang berharga saat bepergian sendirian. Tindakan cepat kepolisian Sukaraja membuktikan komitmen dalam melindungi warga dari kejahatan di jalanan.

Exit mobile version