Larangan penggunaan AI pihak ketiga di WhatsApp menimbulkan reaksi serius dari regulator Uni Eropa (UE). Komisi Eropa secara resmi membuka penyelidikan terhadap kebijakan baru WhatsApp yang membatasi penyedia AI lain menggunakan fitur bisnis WhatsApp untuk berkomunikasi dengan pengguna.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 15 Januari 2026 dan melarang chatbot AI selain milik Meta untuk hadir di platform WhatsApp. Meta sendiri, induk WhatsApp, sudah mengintegrasikan Meta AI secara dominan dalam berbagai aplikasi mereka, termasuk WhatsApp.
Kontroversi dan Potensi Pelanggaran Aturan Persaingan
Pelarangan ini dianggap kontroversial karena berdampak pada persaingan usaha di pasar teknologi. Komisi Eropa menduga kebijakan tersebut menunjukkan penyalahgunaan posisi dominan Meta di pasar. Jika terbukti, hal ini akan melanggar aturan kompetisi UE yang ketat terkait monopoli dan persaingan sehat.
Dalam pedoman barunya, Meta memperbolehkan AI hanya untuk fungsi terbatas seperti layanan pelanggan otomatis. Namun, penggunaan AI pihak ketiga yang lebih luas kini dilarang total. Hal ini menyebabkan banyak penyedia AI harus menghentikan layanan chatbot mereka yang selama ini terintegrasi dengan WhatsApp.
Dampak bagi Pengguna dan Penyedia Layanan AI
Larangan ini diperkirakan membatasi inovasi dan pilihan fitur bagi pengguna WhatsApp. Dengan mematikan akses chatbot AI pihak ketiga, pengguna kehilangan variasi layanan pintar yang dapat meningkatkan efisiensi komunikasi bisnis.
Penyedia AI pihak ketiga juga harus mencari platform alternatif atau menyesuaikan layanan mereka untuk tetap beroperasi. Kebijakan ini memicu kekhawatiran pelaku industri terhadap dominasi Meta yang semakin kuat di pasar aplikasi pesan instan.
Proses Investigasi Komisi Eropa
Komisi Eropa belum menentukan lama waktu penyelidikan atas kebijakan ini. Investigasi akan menilai apakah tindakan WhatsApp bertentangan dengan hukum persaingan dan merugikan pasar. Jika dinyatakan melanggar, Meta dapat dikenai sanksi berupa denda besar atau kewajiban mengubah kebijakan mereka.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya UE untuk mengawasi praktik perusahaan teknologi besar agar tidak menekan kompetitor dan merugikan konsumen. Regulasi ketat diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang sehat dan adil.
Ikhtisar Larangan AI Pihak Ketiga di WhatsApp
- Pelarangan berlaku mulai 15 Januari 2026.
- Hanya AI Meta yang diperbolehkan beroperasi di WhatsApp.
- AI pihak ketiga dilarang mengakses fitur bisnis WhatsApp.
- Meta membolehkan AI untuk layanan pelanggan otomatis saja.
- Komisi Eropa menyelidiki mungkin adanya pelanggaran aturan persaingan usaha.
Kebijakan WhatsApp ini menjadi sorotan utama terkait bagaimana perusahaan teknologi mengelola akses pihak ketiga pada produknya. Perkembangan penyelidikan Komisi Eropa akan menjadi momen penting untuk menilai batasan regulasi terhadap inovasi AI di platform digital populer. Pengguna dan penyedia layanan harus memantau terus agar dapat beradaptasi dengan perubahan kebijakan yang mungkin terjadi.
Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com