
Penyidikan kasus korupsi yang melibatkan 99 proyek fiktif di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang masih terus berlangsung. Kejaksaan Negeri Palembang menahan dua tersangka utama namun belum menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka lain dalam perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, M Ali Akbar SH MH, mengungkapkan bahwa dari total 131 kegiatan yang dianggarkan, hanya 37 proyek yang benar-benar terlaksana. Sementara 99 proyek lainnya terbukti fiktif namun tetap dianggarkan dan dana dicairkan, merugikan negara hingga Rp 1,68 miliar.
Peran dan Aliran Dana Dalam Skandal
Kajari menekankan pentingnya mendalami siapa saja pihak yang terlibat dalam aliran dana hasil korupsi tersebut. Penyidik fokus menelisik peran berbagai pihak yang menikmati anggaran di balik proyek-proyek fiktif ini. “Peluang pengembangan perkara sangat terbuka,” ujar M Ali Akbar.
Dua tersangka yang sudah ditahan yakni Agus Rizal, mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang, serta Dedy Triwahyudi, Direktur CV Mapan Makmur Bersama. Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Pakjo Palembang sejak 5 Desember 2025.
Modus Operandi dan Langkah Penegakan Hukum
Modus dalam korupsi ini adalah pembuatan daftar kegiatan pembangunan dan pengadaan bahan bangunan yang seolah-olah terealisasi. Faktanya, sebagian besar kegiatan hanya dicatat di administrasi tanpa adanya pelaksanaan di lapangan.
Menurut Kajari, penyidik masih menghitung jumlah pasti dana yang diterima Agus Rizal dari kegiatan fiktif. “Kami pastikan data valid sebelum diumumkan ke publik,” katanya.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini juga telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
Penerapan Transparansi dan Pengembangan Kasus
Tim penyidik bertekad mengungkap seluruh pelaku korupsi dan aliran dana hingga ke tingkat penerima manfaat. Kajari menegaskan kejelasan proses hukum ini agar publik mendapatkan informasi yang transparan dan akurat.
Fokus kajian juga mencakup pemeriksaan pihak lain dalam instansi terkait serta pelaku usaha yang terlibat. Jika ditemukan bukti baru, maka penyidikan akan diperluas dengan penetapan tersangka tambahan.
Rangkaian Proses Penyidikan dan Peran Aparat
- Penahanan tersangka utama untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari.
- Penghitungan dan verifikasi aliran dana oleh tim penyidik dan auditor.
- Pemeriksaan sejumlah pejabat dan pelaku usaha terkait.
- Analisis data kegiatan dan validasi bukti pelaksanaan proyek.
- Penetapan tersangka tambahan jika ditemukan bukti cukup.
- Penyusunan berkas dan pelimpahan kasus ke pengadilan.
Dengan proses yang masih berjalan, kasus korupsi proyek fiktif di Perkimtan Palembang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kajari M Ali Akbar mengimbau agar masyarakat menunggu hasil penyidikan secara resmi dan menghindari spekulasi.
Kasus ini menunjukkan kerentanan pengelolaan anggaran publik yang harus diawasi ketat. Upaya transparansi serta kerja sama antar lembaga diharapkan mampu meminimalisasi praktik korupsi di sektor pembangunan kawasan permukiman dan pertanahan.





