Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek menarik perhatian publik dan menjadi sorotan tajam. Desakan agar Kejaksaan Agung menetapkan 12 vendor korporasi sebagai tersangka semakin kuat, seiring nilai kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.
Ahli pidana Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti menegaskan penyidikan harus menyentuh korporasi. Menurutnya, jika terbukti menikmati hasil rekayasa lelang, perusahaan wajib mempertanggungjawabkan perbuatan hukumnya. Fickar menyarankan penyidik menelusuri aliran dana secara teliti, serta tidak ragu melakukan penyitaan aset demi pemulihan kerugian negara.
Desakan Pencabutan Izin Usaha 12 Vendor
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, turut mendesak Kejagung mencabut izin usaha para vendor. Dasarnya, ia menilai pola kasus ini mirip dengan kasus korupsi lain yang pernah memicu pencabutan izin usaha oleh Kejaksaan.
Boyamin mencurigai adanya persekongkolan tender, dengan indikasi vendor mendapatkan bocoran informasi internal sebelum produksi laptop. Hal ini memperkuat dugaan rekayasa lelang, sehingga tidak hanya pejabat, perusahaan juga ikut bertanggung jawab menurut hukum.
Jejak Uang dan Daftar Vendor Chromebook
Dalam dakwaan kasus ini, jaksa menyebut total 12 vendor memperoleh keuntungan sekitar lebih dari satu triliun rupiah dari proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management. Nilai itu menjadi pijakan kuat agar penyidik Gedung Bundar tidak ragu menetapkan korporasi sebagai tersangka.
Berikut daftar nilai keuntungan 12 vendor dalam pengadaan laptop Chromebook, dari tertinggi hingga terendah:
- PT Acer Indonesia: Rp425 miliar
- PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp281 miliar
- PT Tera Data Indonesia (Axioo): Rp177 miliar
- PT Dell Indonesia: Rp112 miliar
- PT Gyra Inti Jaya (Libera): Rp101 miliar
- PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan): Rp48 miliar
- PT Supertone (SPC): Rp44 miliar
- PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex): Rp41 miliar
- PT Lenovo Indonesia: Rp19 miliar
- PT Hewlett-Packard Indonesia (HP): Rp2,2 miliar
- PT Asus Technology Indonesia: Rp819 juta
- PT Evercoss Technology Indonesia: Rp341 juta
Perkembangan Penetapan Tersangka
Hingga saat ini, sejumlah mantan pejabat Kemendikbudristek telah berstatus terdakwa, termasuk eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Namun, untuk korporasi vendor, Kejagung menyatakan masih mendalami fakta dan bukti keterlibatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penyidik terus menggali potensi tersangka baru dari pihak korporat. Ia memastikan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka dari pihak vendor apabila bukti sudah cukup kuat berdasarkan hasil penyelidikan.
Dampak Hukum pada Korporasi
Pakar hukum menyebut, jika perusahaan terbukti melakukan tindak pidana, bukan hanya mendapat sanksi pidana, tapi juga gugatan perdata. Selain itu, izin usaha perusahaan dapat dibekukan hingga dicabut melalui proses peradilan—hal yang sudah sering dilakukan kejaksaan dalam perkara korporasi, sesuai preseden hukum.
Publik terus memantau perkembangan kasus ini dan menuntut agar penyidikan benar-benar meneggakkan prinsip follow the money hingga ke akar masalah, termasuk pihak-pihak korporasi yang diduga memperkaya diri dari pengadaan beranggaran jumbo tersebut. Keputusan Kejagung akan menjadi arah baru dalam penegakan hukum kasus korupsi proyek pendidikan berskala nasional.
