Advertisement

Panduan Mudah Daftar SIM Card dengan Teknologi Pengenalan Wajah Biometrik

Pendaftaran kartu SIM dengan teknologi biometrik wajah mulai diterapkan di Indonesia untuk meningkatkan keamanan dan keakuratan data pelanggan. Mulai 1 Januari 2026, calon pelanggan baru dapat melakukan registrasi kartu SIM menggunakan pengenalan wajah secara sukarela, sebelum kebijakan wajib diberlakukan pada 1 Juli 2026.

Pada tahap awal, sistem registrasi tetap bersifat hybrid, yang berarti pelanggan dapat memilih antara metode lama menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), atau metode baru yang menggabungkan NIK dengan verifikasi wajah. Mulai 1 Juli 2026, pendaftaran kartu SIM baru wajib menggunakan biometrik wajah secara penuh tanpa metode alternatif.

Persiapan dan Kerjasama Operator Seluler

Operator seluler telah menyiapkan teknologi pendukung untuk registrasi biometrik ini. Mereka bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melalui Perjanjian Kerjasama yang diperbarui setiap dua tahun. Implementasi ini juga didukung oleh standar keamanan tinggi, dengan sertifikasi ISO 27001 untuk sistem keamanan data dan ISO 30107-2 untuk teknologi deteksi keaslian wajah atau liveness detection. Hal ini bertujuan mencegah pemalsuan dan menjaga keamanan data pelanggan.

Langkah-langkah Registrasi SIM Card dengan Biometrik Wajah

  1. Unduh aplikasi resmi operator seluler yang Anda pilih.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda pada aplikasi.
  3. Lakukan pemindaian wajah secara langsung sesuai panduan yang tersedia.
  4. Tunggu sistem mencocokkan data wajah Anda dengan data di Dukcapil untuk verifikasi.

Registrasi lewat aplikasi ini didesain agar cepat dan praktis, khususnya bagi pengguna smartphone yang ingin melakukan pendaftaran secara mandiri dari rumah.

Alternatif Registrasi untuk Pengguna Feature Phone dan Wilayah 3T

Bagi pelanggan yang tidak memiliki smartphone atau kesulitan akses internet, pemerintah menyediakan opsi registrasi langsung. Anda dapat mengunjungi:

  1. Gerai resmi operator seluler.
  2. Retail outlet atau konter pulsa yang telah ditunjuk sebagai mitra registrar.
  3. Petugas di lokasi yang akan membantu melakukan verifikasi biometrik wajah menggunakan perangkat khusus.

Fasilitas ini penting untuk memastikan semua lapisan masyarakat dapat mendaftar kartu SIM dengan aman dan sesuai aturan baru.

Perlu dicatat bahwa aturan biometrik ini hanya berlaku bagi pelanggan baru. Pelanggan lama dengan nomor aktif tidak wajib melakukan registrasi ulang. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan keamanan data kependudukan sekaligus mencegah penyalahgunaan nomor ponsel.

Dengan adanya teknologi face recognition dalam proses registrasi kartu SIM, Indonesia mengambil langkah maju dalam memperkuat identitas digital dan menjaga kepercayaan masyarakat. Pelanggan diimbau mempersiapkan dokumen kependudukan dan memanfaatkan layanan resmi dari operator masing-masing untuk pengalaman registrasi yang lancar dan aman.

Baca selengkapnya di: teknologi.bisnis.com

Berita Terkait

Back to top button