
Kamera pengawas (CCTV) merekam aksi penjambretan yang terjadi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Peristiwa itu menimpa seorang wanita berinisial RAF (32), yang tasnya berisi iPhone 16 Pro dirampas oleh dua pelaku saat hendak menuju kendaraan angkutan untuk beribadah.
Pelaku utama, MD alias Deni (22), bertindak sebagai eksekutor yang langsung merampas tas korban. Ia bersama rekannya RA, yang bertugas sebagai joki mengendarai motor Honda Beat B 3215 UZZ, melakukan penjambretan saat korban berjalan di trotoar kawasan tersebut.
Rekaman CCTV memperlihatkan jelas bagaimana kedua pelaku dengan cepat mendekati dan menarik tas yang digenggam korban. Dalam upaya mempertahankan tasnya, korban terseret sejauh sekitar tiga meter dan mengalami luka ringan. Aksi berikutnya menunjukkan pelaku kabur menggunakan motor.
Setelah menerima laporan kejadian tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading langsung melakukan penyelidikan intensif. Tim di bawah komando AKP Kiki Tanlim berhasil mengantongi identitas pelaku dan menangkap Deni di kediamannya yang berada di kawasan Tanah Merah, Kelapa Gading, beberapa hari setelah kejadian.
Polisi menembak kedua kaki Deni ketika ia berusaha melawan saat penangkapan berlangsung pada Selasa malam. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menyatakan bahwa tindakan tegas terukur tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi bahaya dari pelaku saat akan diamankan.
Sementara itu, rekannya RA hingga saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi telah mengimbau RA agar segera menyerahkan diri agar proses hukum berjalan lebih lancar. Pihak kepolisian juga menegaskan akan melakukan tindakan tegas jika yang bersangkutan melakukan perlawanan.
Informasi yang didapat dari pengembangan kasus juga menyebutkan bahwa iPhone 16 Pro yang dicuri oleh Deni kemudian dijual seharga Rp 2 juta. Uang hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu, yang menunjukkan adanya keterkaitan antara kejahatan jalanan dengan penyalahgunaan narkoba.
Deni kini dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kasus pencurian dengan kekerasan.
Berikut ini ringkasan kronologi dan fakta terkait kasus penjambretan iPhone 16 Pro di Kelapa Gading:
1. Korban RAF berjalan menuju kendaraan angkutan untuk ke gereja.
2. Pelaku Deni dan RA mengintai korban menggunakan motor.
3. Aksi jambret terekam CCTV dan menyebabkan korban luka ringan.
4. Deni ditangkap di rumahnya, RA masih buron.
5. Polisi menembak kedua kaki Deni karena melawan saat penangkapan.
6. Hasil curian dijual untuk membeli narkoba.
7. Deni dijerat Pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat keamanan karena melibatkan penjambretan dengan modus yang semakin berani dan korban yang terkadang mengalami luka fisik. Kepolisian Kelapa Gading terus memperketat patroli dan pengawasan guna mencegah kejadian serupa, sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat beraktivitas di ruang publik.
Polisi juga berharap masyarakat ikut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitarnya. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi angka kriminalitas di wilayah tersebut, sekaligus memberikan rasa aman bagi warga yang menjalankan aktivitas sehari-hari.





