Perpres AI Segera Rampung, Komdigi Targetkan Regulasi Peta Jalan & Etika AI Ditandatangani 2 Bulan Lagi

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menggeber penyelesaian peraturan terkait kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, memastikan bahwa dua Peraturan Presiden (Perpres) terkait regulasi AI, yakni Peta Jalan AI dan Etika AI, ditargetkan rampung dan ditandatangani dalam waktu dua bulan ke depan.

Dua Perpres ini dibuat sebagai landasan hukum untuk mengatur pemanfaatan AI secara nasional serta memastikan teknologi ini berkembang dengan prinsip etika yang kuat. Nezar menyebut bahwa draf kedua aturan tersebut sudah selesai dan tinggal menunggu antrean untuk ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Antrean Penandatanganan di Meja Presiden

Proses penandatanganan kedua Perpres ini mengalami sedikit penundaan bukan karena masalah substansi, tetapi karena administrasi dan antrean sejumlah rancangan Perpres dari berbagai kementerian. Komdigi optimis bahwa regulasi AI akan cepat memiliki payung hukum yang jelas.

Menurut Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, draf Perpres telah diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk proses hukum selanjutnya. Dengan prioritas yang tinggi, Komdigi berharap Perpres regulasi AI segera selesai.

Fokus dan Cakupan Dua Perpres AI

Peta Jalan AI difokuskan pada arah pengembangan nasional yang strategis serta pemanfaatan AI di berbagai sektor. Tujuannya adalah mendorong inovasi dan penggunaan teknologi cerdas secara efektif dan terintegrasi.

Di sisi lain, Perpres Etika AI mengatur prinsip-prinsip moral dan etika dalam penggunaan kecerdasan buatan. Perpres ini sengaja tidak memuat klausul sanksi bagi pelanggar agar lebih mengedepankan pedoman dan kesadaran etis.

Regulasi Non-Sektoral sebagai Payung Kebijakan

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa kedua Perpres ini berfungsi sebagai payung hukum nasional yang bersifat umum dan tidak mengatur AI secara sektoral. Artinya, aturan ini menjadi kerangka induk bagi kementerian dan lembaga lain untuk menyusun regulasi AI spesifik sesuai kebutuhan bidangnya masing-masing.

Pendekatan ini diharapkan mempercepat integrasi dan koordinasi pengembangan AI antar sektor agar tetap konsisten dengan prinsip nasional.

Kebutuhan Regulasi untuk Mengelola Disrupsi Teknologi

Komitmen pemerintah mempercepat penerbitan Perpres regulasi AI menunjukkan keseriusan dalam mengelola dampak teknologi canggih ini. Regulasi diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara percepatan inovasi dan perlindungan data, privasi, serta nilai etika sosial.

Edwin Hidayat memaparkan pentingnya regulasi ini untuk memastikan AI di Indonesia tumbuh secara sehat, terhubung, dan aman dari risiko penyalahgunaan. Hal ini menjadi pijakan utama dalam membangun ekosistem AI yang berkelanjutan.

Langkah ke Depan dalam Pengembangan AI Nasional

Dengan segera diberlakukannya Peta Jalan AI dan Etika AI, diharapkan pemerintah dan sektor digital di Tanah Air dapat memiliki pedoman yang jelas dalam mengimplementasikan teknologi AI. Kebijakan ini juga membuka peluang pengembangan kecanggihan AI yang bertanggung jawab.

Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus mendorong harmonisasi aturan dan kolaborasi antarlembaga agar regulasi AI dapat diimplementasikan secara efektif dan adaptif terhadap perubahan teknologi yang dinamis.

Penyelesaian draf Perpres AI ini merupakan langkah awal yang krusial untuk membentuk tata kelola AI di Indonesia sehingga dapat memaksimalkan manfaat sekaligus meminimalisasi risiko yang berpotensi muncul di masa depan.

Berita Terkait

Back to top button