Cuma Boleh Punya 3 Nomor SIM per Operator: Aturan Registrasi SIM Card 2026 dengan Biometrik Wajah

Pemerintah Indonesia menghadirkan aturan registrasi kartu SIM baru yang mulai berlaku pada Januari 2026 melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini membawa perubahan besar pada sistem registrasi, terutama dengan penerapan biometrik wajah dan pembatasan jumlah nomor yang dapat dimiliki oleh satu orang.

Setiap pengguna sekarang wajib melakukan registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan verifikasi biometrik pengenalan wajah. Teknologi face recognition digunakan untuk memastikan bahwa pemilik kartu adalah benar-benar pemegang identitas yang sah. Verifikasi ini dapat dilakukan di gerai fisik maupun melalui aplikasi digital yang sudah mendapat persetujuan dari operator.

Pembatasan Kepemilikan Nomor Prabayar

Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah pembatasan jumlah nomor seluler yang boleh didaftarkan oleh satu orang. Setiap pelanggan hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor prabayar per operator. Jika menggunakan layanan dari tiga operator berbeda, pengguna tetap dapat memiliki hingga sembilan nomor secara total, tetapi tidak lebih dari tiga nomor pada operator yang sama.

Pembatasan ini bertujuan untuk menekan praktik SIM farming, yaitu pengumpulan massal kartu SIM yang sering dimanfaatkan untuk penipuan dan kejahatan siber. Dengan batasan jumlah nomor, pelacakan nomor oleh aparat juga menjadi lebih mudah dan efektif dalam investigasi kasus kejahatan digital.

Kartu Perdana Dijual dalam Kondisi Tidak Aktif

Aturan baru juga mengharuskan seluruh kartu perdana dijual dalam kondisi tidak aktif. Kartu hanya dapat digunakan setelah proses registrasi dan verifikasi biometrik berhasil dilakukan. Kebijakan ini mengakhiri tradisi lama di mana kartu SIM bisa langsung aktif tanpa registrasi valid, yang selama ini menjadi celah pelaku kejahatan untuk menggunakan nomor secara anonim.

Hak Pengguna atas Nomor Terdaftar

Regulasi memberikan hak penuh kepada masyarakat untuk memantau dan mengelola nomor yang terdaftar atas nama mereka. Pengguna dapat memeriksa seluruh nomor yang terdaftar berdasarkan NIK, memblokir nomor yang tidak dikenali atau digunakan tanpa izin, serta melaporkan nomor yang diduga dipakai untuk tindak pidana.

Operator wajib menyediakan fasilitas pengecekan nomor melalui berbagai kanal, seperti aplikasi resmi, situs web, maupun layanan SMS/USSD. Jika ditemukan masalah, operator harus bertindak menonaktifkan nomor setelah melakukan verifikasi pengaduan sesuai prosedur.

Registrasi Ulang untuk Pelanggan Lama

Pelanggan lama yang sebelumnya hanya terdaftar dengan NIK dan Kartu Keluarga (KK) diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan metode biometrik. Hal ini bertujuan menyelaraskan data pelanggan pada standar keamanan terbaru tanpa mengganggu layanan yang sedang berjalan.

Standar Keamanan dan Sanksi bagi Operator

Operator diminta untuk menerapkan standar keamanan informasi internasional, seperti ISO/IEC 27001, serta sistem pencegahan penipuan yang ketat. Data biometrik harus dijaga kerahasiaannya dan tidak diperbolehkan digunakan untuk kepentingan komersial. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

Edukatif dan Pembinaan di Awal Implementasi

Meski aturan ini mengikat, pemerintah akan mengedepankan pendekatan edukasi dan sosialisasi untuk operator serta masyarakat pada tahap awal pelaksanaan. Namun, pelanggaran yang berulang dan sistematis tetap akan dikenakan tindakan tegas demi menjaga keamanan nasional digital.

Latar Belakang Peraturan Baru

Peraturan ini lahir sebagai respons atas meningkatnya kasus penipuan digital yang menggunakan nomor telepon, seperti modus OTP palsu, penipuan investasi, spam ilegal, dan pencurian identitas. Sistem registrasi lama yang mudah dimanipulasi memungkinkan pelaku kejahatan mendapatkan nomor anonim dengan mudah. Sekarang, verifikasi biometrik dan pembatasan jumlah nomor bertujuan memperketat pengawasan dan memberikan perlindungan lebih baik kepada masyarakat.

Panduan Singkat Registrasi SIM Card berdasarkan Peraturan 2026

  1. Gunakan NIK untuk registrasi pelanggan WNI, dan paspor untuk WNA.
  2. Lengkapi registrasi dengan biometrik wajah melalui aplikasi atau gerai resmi operator.
  3. Batasi kepemilikan nomor maksimal tiga per operator.
  4. Pastikan membeli kartu perdana dalam kondisi tidak aktif dan segera registrasi.
  5. Cek dan kelola nomor Anda secara berkala melalui layanan resmi yang disediakan operator.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 menandai langkah besar dalam menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, akuntabel, dan ramah pengguna. Masyarakat kini diuntungkan dengan hak kontrol atas identitas digital serta lebih sedikit gangguan dari penipuan dan spam. Langkah ini juga memperkokoh kedaulatan digital Indonesia di tengah perkembangan teknologi komunikasi global yang pesat.

Terkait