Hilang iPhone 17 di Situbondo, Pelapor dan Pelaku Sepakat Selesaikan Lewat Restoratif Justice

Kasus hilangnya iPhone 17 warna Sage di Situbondo berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ). Korban, seorang karyawati, melaporkan kehilangan ponsel tersebut setelah kehilangannya terjadi di sebuah kedai teh di Jalan A. Yani, Kelurahan Mimbaan, Situbondo.

Tim Satreskrim Polres Situbondo segera melakukan penyelidikan dan melacak ponsel tersebut. Ponsel iPhone 17 itu ternyata berpindah tangan ke beberapa orang berinisial TN, IM, dan FH. Terduga pelaku utama, TN, sempat mencoba mengatur skenario agar kehilangan ini terkesan sebagai penemuan semata.

TN menemukan ponsel di tempat kerjanya namun tidak langsung mengembalikan barang tersebut. Ia justru meminta bantuan rekan-rekannya untuk menyembunyikan kasus ini. Tim Resmob Wilayah Tengah berhasil mengamankan semua terduga pelaku dalam waktu dua hari setelah laporan diterima.

Penyidik menemukan kejanggalan dalam keterangan pelaku yang berupaya mengelabui hukum. Namun, polisi memilih jalur mediasi agar persoalan dapat diselesaikan secara damai. Korban akhirnya memaafkan para pelaku setelah ponsel ditemukan dan dikembalikan.

Selanjutnya, kasus ini diselesaikan melalui Restoratif Justice dengan menghadirkan kedua belah pihak dan keluarga masing-masing sebagai saksi. Pada pertemuan yang digelar di ruang Gelar Satreskrim, mereka menandatangani berita acara mediasi dan kesepakatan damai bersama.

Polres Situbondo kemudian menyerahkan pelaku kembali kepada keluarga mereka. iPhone 17 dikembalikan utuh kepada pemiliknya tanpa adanya proses hukum lebih lanjut. Keputusan ini diambil untuk memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak dan mengedepankan penyelesaian kekeluargaan.

Pendekatan keadilan restoratif menjadi contoh penyelesaian sengketa yang humanis di tengah maraknya kasus kriminal ringan. Kapolres Situbondo, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, menyatakan bahwa metode ini juga sesuai dengan pedoman Kepolisian untuk mengedepankan mediasi dan perdamaian.

Proses penyelesaian tersebut menunjukkan pentingnya komunikasi yang efektif antara korban dan pelaku dalam menghindari proses hukum yang berlarut. Dengan pendekatan Restoratif Justice, kerugian korban dapat segera diatasi sekaligus menjaga hubungan sosial antara pihak terkait.

Restoratif Justice juga menjadi alternatif yang semakin banyak diterapkan dalam penanganan kasus di lingkungan masyarakat. Polres Situbondo membuktikan bahwa tidak semua kasus pencurian harus berakhir dengan hukuman, melainkan dapat diselesaikan secara musyawarah dengan rasa keadilan terpenuhi.

Terkait